Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Simplifikasi Barang Lartas Awal Februari

Tesa Oktiana Surbakti
10/1/2018 14:00
Simplifikasi Barang Lartas Awal Februari
(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH menargetkan penyederhanaan (simplifikasi) barang berkategori larangan dan pembatasan (lartas) efektif berlaku awal Februari 2018. Penyederhanaan barang lartas hingga 20,8% akan didukung regulasi dari lementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Saat ini terdapat 10.826 jenis barang impor dari HS Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) 2017. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 5.229 HS code atau 48,9% teridentifikasi sebagai barang impor berkategori barang lartas.

"Untuk lartas kita coba selesaikan sesuai komitmen untuk menurunkan sampai sekitar 20% dengan peraturan-peraturan menteri. Dengan begitu, Bea dan Cukai tidak lagi dibebani dengan memeriksa berbagai barang yang menjadi subjek lartas. Semoga bisa jalan 1 Februari," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Dengan disederhanakannya kode lartas yang tergolong tinggi jika dibandingkan dengan persentase lartas negara lain yang rata-rata sekitar 17%, proses pemeriksaan (clearance) di pelabuhan dapat dipercepat.

Pada akhirnya waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) semakin rendah. Proses dwelling time mencakup pre-custom clearance, custom clearance, dan post-custom clearance. Rata-rata dwelling time di sejumlah pelabuhan utama saat ini sekitar 3 hari.

"Kita ingin supaya clearance lebih cepat. Lalu dwelling time rendah dan cost lebih murah. Karena tidak perlu berlama-lama di border dan bisa langsung mengarahkan barangnya di gudang bersangkutan. Tentunya dengan catatan semua syarat terpenuhi," imbuh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut pembahasan pengurangan barang lartas menjadi 2.200 dari total sekitar 5.000 barang lartas tersebut telah mencapai 80% sebelum pelaksanaan pada 1 Februari mendatang.

Belum selesainya pengurangan barang lartas tersebut, kata Darmin, karena masih ada dua kementerian yang ditunggu yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Pertanian. "Kalau Kementerian Perdagangan, walau ada yang belum selesai, sudah setuju untuk penyederhanaan. Kementerian Perindustrian juga. Mudah-mudahan seminggu-dua minggu ini selesai," ujarnya, kemarin.

Ia menyebut nantinya aplikasi penyederhanan barang lartas ada yang dilakukan secara langsung dan bertahap. "Memang ada yang berlaku sebulan setelah diumumkan tapi ada yang langsung. Nanti kita pasti umumkan kalau sudah selesai dan pasti lapor ke Presiden," pungkasnya.

Demi efisiensi

Melalui penyederhanaan barang lartas, pengawasan terhadap komoditas yang diatur tata niaganya akan semakin kuat. Selain itu, dapat memperjelas kondisi sebenarnya dari komoditas yang beredar di dalam negeri.

Pengurangan barang lartas, kata Darmin, juga mendatangkan efisiensi terhadap pelaku usaha selaku importir yang kerap mengeluhkan lamanya pemeriksaan lartas di border.

"Tujuan pengurangan lartas ialah agar semakin efisien. Jadi yang enggak perlu diperiksa di pelabuhan bisa langsung masuk karena biaya tunggu di pelabuhan semakin lama semakin naik. Dengan penyederhanaan lartas ini waktu pemeriksaan di pelabuhan juga berkurang. Tapi lain cerita untuk barang berbahaya dan barang yang menyangkut keselamatan banyak orang," tegas Darmin.

Senada dengan Darmin, Heru mengatakan urgensi pemangkasan lartas tidak lepas dari banyaknya perizinan yang harus dilalui untuk pro-ses importasi barang sehingga kerap mengakibatkan antrean barang, terutama yang belum memenuhi ketentuan. (Nyu/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya