Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Luhut: Reklamasi Urusan Pemprov DKI Jakarta

Jessica Sihite
09/1/2018 21:25
Luhut: Reklamasi Urusan Pemprov DKI Jakarta
(ANTARA)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan enggan berkomentar terkait surat permintaan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Luhut, urusan reklamasi Teluk Jakarta sudah di tangan Pemprov DKI Jakarta.

"Saya tidak mau komentar. Itu urusan yang punya proyek," ucap Luhut saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Selasa (9/1).

Ia mengatakan dirinya sudah tidak lagi berurusan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sebab, moratorium izin pembangunan reklamasi yang pernah dilayangkan oleh mantan Menko Maritim Rizal Ramli sudah dicabut olehnya.

"Itu sudah menjadi wewenang Pemprov DKI. Saya sudah selesai melakukan tugas saya untuk mengkaji izin lingkungan dan mencabut moratoriumnya," imbuh Luhut.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan sertifikat HGB pulau C, D, dan G. Permintaan Anies tersebut diketahui melalui surat nomor 2373/-1.794.2 yang diteken pada 29 Desember 2017. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya