Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masyarakat bisa melaporkan debt collector (DC) atau petugas perusahaan pembiayaan ilegal kepada OJK.
"Ilegal artinya petugas ketika menyita kendaraan de-bitur ini ternyata tidak besertifikat dan tidak dibekali surat tugas," kata Deputi Kepala OJK Solo Tito Adji Sebagaimana dikutip dari Antara di Solo, pekan lalu.
Ia mengatakan, jika mengacu pada aturan OJK, hal itu dapat dilakukan debitur yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya, Deputi Komisioner Manajemen Stra-tegis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pada Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Ia mengatakan pasal 50 menyebutkan bahwa pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan juga wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai alasan penunjukan.
Adapun berdasarkan pasal 49, dikatakannya, POJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan telah mengatur pula mekanisme kerja sama antara perusahaan pembiayaan dan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
"Disebutkan, perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Perusahaan pembiayaan harus menuangkan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai," katanya.
Ia mengatakan kerja sama dengan pihak lain wajib memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved