Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan khusus perbankan terkait dampak letusan Gunung Agung Bali. OJK menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank.
Kebijakan khusus dikeluarkan untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pascabencana di wilayah terdampak.
"Keputusan Dewan Komisioner No 20/KDK.03/2017 menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 29 Desember 2017," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik, Anto Prabowo, melalui siaran pers, Rabu (3/1).
Tujuannya, agar ada kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Agung.
"Ini merupakan lanjutan kebijakan OJK dalam memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures)," sebutnya.
Data OJK mencatat delapan kecamatan di Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung yaitu Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen dan Kecamatan Selat.
Dari laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR. Jumlah debiturnya mencapai 19.430 dengan total baki debet Rp1,09 triliun.
Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana ialah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp689 miliar dengan total debitur 13.609.
Sementara debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet Rp148,9 miliar. Sektor usaha yang paling terdampak bencana ialah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp48,1 miliar dari 384 debitur.
"Penetapan kualitas kredit Bank Umum dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum."
Kemudian, penetapan kualitas kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Sedangkan pada kualitas kredit yang direstrukturisasi, bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner.
"Restrukturisasi Kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana," terang Anto.
Dalam pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak , bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. "Penetapan kualitas kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya."
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved