Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penurunan harga gas untuk industri akan dilakukan dengan mempertimbangkan pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor gas.
"Penurunan hanya bisa dilakukan dengan mengurangi PNBP," ujar Darmin seusai memimpin rapat koordinasi mengenai harga gas untuk industri di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan Kementerian Perindustrian masih menghitung potensi penurunan PNBP agar penyesuaian harga gas industri tidak terlalu memegaruhi penerimaan negara.
"Jika diturunkan benefit-nya, berapa, jangan kita lakukan hal yang benefit-nya lebih kecil," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid III pada Mei 2016, yang menyatakan penurunan harga gas untuk industri.
Pemerintah lalu menerbitkan Perpres No 40/2016 tentang penetapan harga gas bumi tidak lebih tinggi dari US$6 per mmbtu.
Penetapan harga gas bumi itu untuk pengguna industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan.
Namun, hingga kini baru tiga industri yang mendapat keringanan harga gas bumi, yaitu industri pupuk, baja, dan petrokimia.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menambahkan fokus penurunan PNBP ini juga mempertimbangkan penurunan biaya di hulu dan hilir sektor gas.
Namun, ia menjamin penurunan PNBP dari sektor gas tidak terlalu banyak dan angkanya masih dihitung ulang oleh Kementerian Perindustrian. (E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved