Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pengusaha Patuhi Putusan MK soal Pernikahan Satu Kantor

18/12/2017 11:01
Pengusaha Patuhi Putusan MK soal Pernikahan Satu Kantor
()

SEKJEN Asosiasi Pengusaha Indonesia Sanny Iskandar mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan yang melarang karyawan menikah dengan rekan kerja di perusahaan yang sama sudah semestinya dapat diterapkan di dalam dunia usaha.

Ia mengatakan kekhawatir-an itu didasari kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga yang berpotensi memengaruhi kinerja setiap pasangan sehingga berdampak buruk kepada perusahaan.

Namun, menurut Sanny, hal itu bisa dicegah jika perusahaan memiliki regulasi yang mengatur profesionalitas suami-istri dalam perusahaan.

"Ketika keduanya tengah bertugas, tidak boleh ada conflict of interest," ujarnya, kemarin.

Sebelumnya, pada Kamis (14/12), MK membatalkan aturan yang melarang karya-wan menikah dengan rekan kerja di perusahaan yang sama.

Putusan itu diambil setelah warga bernama Jhoni Boetja dan kawan-kawannya mengajukan permohonan uji materi Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan nomor perkara 13/PUU-XV/2017.

MK menyatakan frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' yang ada dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kita akan diskusi dulu karena kalau bank beda dengan kantor lain. Bank ini ada risiko operasional, risiko reputasi, dan lainnya yang harus kita jaga," ujar Dirut BRI Suprajarto menanggapi putusan MK itu.

Meski demikian, dia akan mengikuti putusan tersebut.

"Kami akan coba kaji kembali seperti apa, tapi tentu tidak boleh dalam satu bagian," tegasnya. (Pra/Jes/Try/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya