Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kapal Berbendera Indonesia Tingkatkan Neraca Perdagangan

Cahya Mulyana
13/12/2017 09:45
Kapal Berbendera Indonesia Tingkatkan Neraca Perdagangan
(ANTARA)

INDONESIAN National Shipowners’ Association (INSA) mengapresiasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Aturan yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia ini merupakan lompatan besar guna mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia.

"Kami mengapresiasi pemerintah menerbitkan regulasi ini. Dan kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat INSA, Carmelita Hartoto, Rabu (13/12).

Menurut dia,peraturan yang mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Batubara dan beras menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional itu dapat meningkatkan neraca perdagangam. Termasuk dalam perumusan aturannya melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.

"Regulasi ini merupakan lompatan besar guna mendongkrak performa neraca jasa perdagangan Indonesia," katanya.

Selama ini, lanjut dia, transportasi laut selalu menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia. Hal ini disebabkan, kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing.

Di 2016 misalnya, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7 persen, sedangkan penggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,3 persen. "Penerapan beyond cabotage juga akan memberikan dampak positif yang luas pada sektor lainnya, seperti galangan, industri komponen, perbankan dan penciptaan lapangan kerja," katanya.

Permendag tersebut merupakan hasil proses panjang, kata Carmelita, bermula pada tahun 2012, INSA bersama BUMN dan kementerian terkait membentuk tim task force untuk merumuskan percepatan program beyond cabotage di Indonesia. Pada 27 Februari 2013, Kementerian Perdagangan bersama dunia usaha menandatangani nota kesepahaman untuk mengubah term of trade ekspor dari sistem FOB menjadi CIF.

Selanjutnya Juni 2017, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XV terkait Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. Salah satu fokus kebijakan tersebut menyangkut pemberian kesempatan dan peningkatan peran dan skala usaha untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor.

“Proses ini tidak instan dan telah melewati proses panjang. Sehingga kami berharap aturan ini berjalan konsisten, dan berdampak pada perbaikan kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia dan dampak positif pada sektor lainnya.” (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya