Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Ijon Pajak

Tesa Oktiana Surbakti
17/11/2017 20:30
Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Ijon Pajak
(ANTARA)

JELANG akhir tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak memberlakukan praktik ijon atau memungut setoran pajak tahun depan dalam rangka mengamankan target penerimaan 2017. Upaya yang digalakan berfokus pada optimalisasi dan identifikasi potensi dari berbagai sumber penerimaan perpajakan.

“Saya melarang ijon sejak saya kembali ke RI. Karena itu tidak “fair” dan merusak basis data perpajakan kita,” tegas Sri dalam konferensi pers di kantornya, Jum’at (17/11).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengimbau WP yang mengalami praktik ijon dari petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk segera melapor. Dia mengungkapkan strategi pemerintah di sisa waktu kurang lebih satu bulan, cenderung mengarah pada dinamisasi dan optimalisasi.

Menurutnya, potensi penerimaan dari perpajakan terbilang besar. Bahkan Dana Moneter Internasional (IMF), sambung dia, menyebut potensi penerimaan Indonesia dari perpajakan mencapai 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Aparat pajak kita melakukan identifikasi, tapi bukan melakukan ijon. Karena itu dilarang dan melanggar Undang-Undang. Kita hanya melakukan pengumpulan pajak sesuai kewajiban kita. Kalau ada dinamisasi dan optimilasi karena kita melihat potensi (penerimaan) itu ada. Bukan sebagai alat untuk memeras pajak,” pungkas Ani, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut pemerintah dikatakannya juga menelusuri rekam jejak (track record) dari basis data Wajip Pajak (WP). Di antaranya terkait kewajiban reguler seperti pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Pun, identifikasi juga menyasar pada data baru yang muncul pasca program pengampunan pajak (tax amnesty).

Urgensi penelaahan basis data (baseline) secara periodik mengingat rasio pajak (tax ratio) yang masih rendah di mana saat ini berkisar 10,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun tax ratio tahun 2018 mendatang ditargetkan 11,6 persen dari PDB.

“Kita semua tahu bahwa “tax ratio” Indonesia termasuk yang rendah, begitu juga baseline”-nya rendah. Maka kita identifikasi berapa penerimaan pajak yang berasal dari hal normal. Termasuk dari “tax amnesty” kemarin yang menunjukan data baru. Jadi identifikasi potensi penerimaan pajak yang memang selama ini sudah teridentifikasi namun tidak terkoleksi,” papar bendahara negara tersebut. Target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 diproyeksi sebesar Rp 1.472,7 triliun.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya