Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan peraturan wajib melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar untuk setiap pengguna telepon selular dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Hal ini guna mencegah terjadinya tindak kejahatan siber.
Namun di sisi lain Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika di Bidang Hukum Henry Subiakto mengatakan registrasi ulang kartu SIM prabayar ini juga untuk membatasi peredaran / penjualan kartu perdana yang digunakan untuk sekali pakai. Sebab, penggunaan sekali pakai kartu perdana terebut rentan dijadikan sebagai alat kejahatan siber.
"Pelayanan publik dan melindungi dari penipuan cybercrime. Kalau masih ada yang mencoba menipu mungkin ini waktu terakhir,"kata Henri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (4/11). Menurutnya, adanya aturan registrasi SIM card pakai nomor KTP dan KK ini bisa mempersempit kegiatan cybercrime. "Dengan melakukan registrasi ulang kartu SIM , setiap orang hanya diperbolehkan memiliki 3 kartu atau nomor saja untuk satu operator,"ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Henri, hal ini secara tidak langsung akan membatasi perang tarif antar operator. Sebab, dengan tawaran harga yang murah dan bersaing di antara operator masyarakat cenderung bergonta-ganti nomor telepon selular untuk mendapatkan pelayanan yang murah. Dengan dibatasinya peredaran kartu SIM ini lanjut Henri, perang tarif operator tidak akan terjadi lagi dan masyarakat tidak bergonta-ganti nomor telepon selular dengan alasan terpikat oleh operator yang menawarkan tarif lebih murah. Saat ini kata Henri terdapat 360 juta peredaran kartu perdana atau kartu SIM telepon selular, dan yang sudah teregistrasi sebanyak 38 juta.
"Kita juga perlu menata peredaran kartu perdana di masyarakat agar masyarakat tidak gonta-ganti nomor karena tawaran layanan operator yang lebih murah,"ujarnya. Selain itu, registrasi ini akan berguna di masa depan untuk mendukung ekonomi digital yang besar kemungkinan transaksi elektronik akan sangat memanfaatkan nomor ponsel sebagai identitas transaksi.
Namun Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Rony Bishry menagatakan kebijakan registrasi kartu SIM dinilai tak akan menekan jumlah peredaran kartu SIM di Tanah Air. Sebab, kebijakan tersebut dinilai tak akan membatasi jumlah nomor yang bisa dimiliki oleh seseorang atau suatu badan.
"Bukan begitu, tiga kartu itu untuk tiga kartu per operator," ucap Rony saat ditemui di sebuah forum diskusi di bilangan Cikini, Sabtu (4/11).
Rony menekankan, batas tiga kartu itu berlaku untuk yang akan diregistrasi sendiri oleh masyarakat. Untuk kartu SIM yang keempat dan seterusnya memakai mekanisme registrasi yang berbeda. Menurut Rony, setidaknya ada empat metode berbeda yang bisa dipilih untuk meregistrasi nomor kartu SIM.
Cara yang paling populer adalah lewat SMS seperti yang digaungkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta operator seluler. Metode lainnya adalah melalui situs web, telepon ke call center, serta lewat bantuan gerai masing-masing operator.
Kebijakan registrasi kartu SIM prabayar ini kata Rony sebenarnya tidak otomatis menekan jumlah kartu SIM yang beredar. Banyaknya kartu SIM yang dimiliki masyarakat menurut dia tak masalah.
Menurut Rony, tujuan kebijakan registrasi kartu SIM ini adalah agar pemerintah bisa menuntut tanggung jawab pemilik nomer seluler jika sewaktu-waktu melakukan kejahatan.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved