Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diingatkan untuk berhati-hati dalam membuka izin penyaluran avtur oleh perusahaan swasta di beberapa bandara di Indonesia.
Pengamat energi Ugan Gandar mengatakan bahwa selama ini penyediaan dan penyaluran avtur dilakukan Pertamina. Pertamina telah merintis usaha penyediaan dan penyaluran bahan bakar avtur itu sejak puluhan tahun lalu saat usaha tersebut tidak dilirik sama sekali oleh perusahaan lain karena dari sisi bisnis tidak menguntungkan.
“Pertamina melakukan penyaluran avtur lebih karena menjalankan misi pemerintah ketimbang mengejar keuntungan. Terbukti dengan peran menyediakan avtur di bandara perintis dan bandara-bandara kecil di daerah terpencil dan terluar yang secara bisnis ini sangat tidak menguntungkan bagi perusahaan yang profit oriented,” ungkap Ugan dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Oleh karena itu, memberi dan mendukung perusahaan asing atau swasta untuk berbisnis avtur khususnya di bandara-bandara besar atau bandara basah saja akan dipersepsikan publik sebagai usaha mengerdilkan BUMN Pertamina.
Perusahaan asing atau swasta harus menyadari bahwa bandara Indonesia bukan hanya ada di Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, Menado, Balikpapan, dan Batam. “Jika mereka incar bisnis avtur hanya di daerah itu dan menutup mata untuk bandara kecil seperti di Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan lain lain, pemerintah harus tegas menolak kehadiran mereka,” ujarnya.
Jika pemerintah membuka dan memberi kesempatan pihak asing atau swasta berbisnis avtur di negeri ini hanya pada bandara-bandara basah saja, pemerintah pun harusnya tidak melarang Pertamina ketika BUMN migas itu menghentikan bisnis dan penyaluran avtur di bandara-bandara kecil di negeri ini.
Penyediaan dan penyaluran avtur di negeri ini oleh BUMN harusnya dipahami sebagai kedaulatan bangsa atas migas dan bukannya sebagai bisnis semata.
Bila dipersepsikan bahwa avtur yang dijual Pertamina lebih mahal, Ugan menyatakan hal itu perlu ditinjau dari berbagai aspek. Misalnya saja pengenaan pajak pertambah-an nilai (PPN) dalam bisnis avtur yang harus dipungut Pertamina. (E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved