Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Satgas kembali Hentikan Aktivitas Lima Investasi Bodong

24/9/2017 08:00
Satgas kembali Hentikan Aktivitas Lima Investasi Bodong
()

SATGAS Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan lima entitas.

Kelima entitas itu yakni ­Koperasi Karya Putra Alam ­Semesta/Investment Management Consortium (Gunung Put­ri, Bogor), Smart ­Banking Exchange/PT ­Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta), PT Istana Bintang Universal (­Jakarta), PT Papan Agung Solution (­Sidoarjo, Jawa Timur), dan PT Global ­Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Financial (Pekan­baru, Riau).

“Penghentian kegiatan usaha kelima entitas itu lantaran mereka tidak memiliki izin. Penawaran investasi mereka juga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil yang dijanjikan tidak masuk akal,” ung­kap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kepada Media Indonesia, kemarin.

Tongam menyebutkan peng­hentian aktivitas kelima investasi bodong itu dilakukan untuk melindungi konsumen dan masyarakat. Penghentian dilakukan pada 19 September 2017 dengan lebih dahulu memanggil kelima entitas untuk dimintai penjelasan terkait dengan legalitas dan kegiatan usaha mereka.

Saat dimintai penjelasan, lanjut To­ngam, Koperasi Karya Putra Alam Semesta mengaku telah melakukan kegiatan yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60% dari jumlah utang.

Sementara itu, Investment ­Management Consortium mengaku menawarkan program penyelamatan dan penyelesaian refund anggota PT Compact Sejahtera Group/Compact500/ILC dengan imbal hasil sebesar 25% dari modal yang ditanamkan.

Selanjutnya, Satgas meminta Smart Banking Exchange (SBE) menghentikan kegiatan usaha ­mereka karena menawarkan ­investasi saham Solar Bond ­International dengan imbal hasil 30%-42% per bulan. Bahkan, SBE mengaku menggunakan logo ­Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa izin.

PT Istana Bintang Universal juga di­minta Satgas untuk menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multilevel ­marketing (MLM) dan tidak melakukan ­perekrutan anggota MLM.

“PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda, serta PT Global Ventura Pratama harus menghentikan kegiatan penawaran investasi karena menawarkan imbal hasil sebesar 20% per 14 hari,” jelasnya.

Dengan penghentian aktivitas lima entitas itu, sejak Januari-September 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan 48 entitas kegiatan usaha investasi. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” pungkas Tongam. (Nyu/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya