Pengenaan Biaya Top Up Uang Elektronik Masih Dikaji

Tesa Oktiana Surbakti
16/9/2017 17:11
Pengenaan Biaya Top Up Uang Elektronik Masih Dikaji
(Ilustrasi)

BANK Indonesia tengah menggodok regulasi khusus mengenai pengenaan biaya (fee) untuk isi ulang (top up) uang elektronik. Kebijakan tersebut menuai kritikan lantaran dianggap memberatkan masyarakat sekaligus disinsentif terhadap gerakan nasional nontunai (GNNT).

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terkait skema termasuk besaran nominal dari pengenaan biaya top up. Lebih lanjut dia mengungkapkan latar belakang kebijakan tersebut tidak lain mendorong peningkatan transaksi non tunai dengan mencari titik keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan industri.

"Masyarakat membutuhkan kenyamanan, kemudahan dan biaya yang murah bahkan gratis. Namun di satu sisi industri juga memperoleh manfaat dan perlu melakukan investasi dengan besaran yang wajar. Termasuk perluasan infrastruktur terminal uang elektronik dan lokasi top up," ujar Sugeng melalui pesan singkat, Sabtu (16/9).

Terkait titik keseimbangan yang dimaksud, sambung dia, pun masih dalam tahap kajian. Bila nantinya terjadi pengenaan biaya dalam isi ulang, diharapkan besarannya tetap memberikan manfaat dan menguntungkan kedua belah pihak. Bank sentral tetap melakukan evaluasi begitu kebijakan tersebut efektif mulai berjalan.

"Nantinya kami juga akan terus mengevaluasi biaya yang ditetapkan. Sebagaimana capping suku bunga kartu kredit yang tahun lalu diturunkan dari capping sebelumnya. Soal besaran tarif akan kami umumkan juga pada waktunya," katanya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya