Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Menhub: Lalu Lintas Pesawat di Soekarno-Hatta Tidak Lebihi Standar

Erandhi Hutomo Saputra
31/7/2017 15:36
Menhub: Lalu Lintas Pesawat di Soekarno-Hatta Tidak Lebihi Standar
(Petugas radar sedang memantau lalu lintas pesawat wilayah Jakarta FIR (Flight Information Region) di Bandara Soekarno Hatta Tangerang---MI/Adam Dwi)

PENGALIHAN penerbangan haji dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena kerusakan landas pacu, dipastikan tidak mengakibatkan kelebihan pergerakan pesawat dari standar yang ditetapkan.

"Pergerakan itu tidak melebihi. Bahkan kurang dari standar yang diperoleh," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (31/7). Pernyataan menhub tersebut sekaligus menepis adanya anggapan yang sempat mengemuka bahwa traffic di Bandara Soekarno-Hatta sudah overload setelah dialihkannya penerbangan jemaah haji dari Bandara Halim Perdanakusumah.

Menurut dia, ketika ia menjabat sebagai Direktur Utama Angkasa Pura II itu, pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta memang sudah diproyeksikan naik menjadi 120 pergerakan pesawat per jam. "Tapi itu dalam tiga hingga empat tahun," katanya.

Budi menuturkan pergerakan hingga 120 pergerakan pesawat per jam itu bisa dilaksanakam jika sejumlah asumsi terpenuhi, seperti pembuatan overlay hingga pembuatan runway ketiga. Ia mengatakan berdasarkan konsultasi National Air Traffic Service (NATS UK), dengan dua landas pacu, Bandara Soekarno Hatta bisa menjalankan hingga 100 pergerakan.

"Ada kemampuan itu, sekarang ini sudah dibuat tahap awal. Kita juga sudah perbaiki SOP atau standar operasional prosedur sehingga pergerakannya kita tetapkan jadi 80. Kalau 80 pergerakan, longgar. Sekarang dengan 84 pergerakan, cuma ada tambahan empat," katanya.

Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2016 mengatur pergerakan pesawat untuk take off/landing sebanyak 72 pergerakan per jam. Kemudian, terbit aturan baru yaitu Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2017 yang mengatur 80 pergerakan pesawat per jam.

Pengalihan penerbangan haji ke Bandara Soekarno-Hatta dikritisi lantaran disebut membuat kepadatan arus lalu lintas penerbangan di bandara tersebut. Peningkatan pergerakan pesawat dinilai tidak seimbang dengan infrastruktur yang ada sehingga berdampak pada penundaan berkepanjangan serta membahayakan keselamatan penerbangan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya