Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta untuk lebih jelas dan tegas dalam mengatur segala hal yang terkait dengan komoditas beras, mulai dari jenis hingga harga.
Sejauh ini, pemerintah dinilai tidak memiliki klasifikasi yang jelas untuk membedakan jenis-jenis komoditas utama masyarakat tersebut. Kendati Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengklasifikasikan beras menjadi empat tingkatan berbeda, namun itu dianggap belum benar-benar dijadikan sebagai acuan penyebaran beras di pasaran.
Menurut BSN, beras terbagi menjadi empat kategori yakni premium, medium I, medium II, dan medium III. Beras dilabeli jenis premium jika memiliki derajat sosoh mencapai 100%. Derajat sosoh merupakan tingkat terlepasnya aleuron (kulit ari) yang melapisi biji beras. Selain itu, tingkat kadar air dalam butir beras maksimal 14% dan pecah butir atau broken 0%-5%.
Adapun, untuk medium I, beras harus memiliki derajat sosoh minimum 95% dan broken maksimal 20%. Medium II derajat sosoh minimum 90% dan broken maksimal 25%. Medium III derajat sosoh minimum 80% dan broken maksimal 35%. Ketiganya harus memiliki batas maksimum kadar air 15%.
Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebutkan ketegori-kategori itulah yang seharusnya dikuatkan lebih dulu oleh pemerintah. Karakteristik beras harus ditegaskan di dalam regulasi supaya tidak menimbulkan kerancuan saat kebijakan diterapkan.
"Setelah itu baru diatur harga eceran tertingginya," ucap Bhima kepada Media Indonesia, Kamis (27/7).
Saat ini, di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 terkait Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, pemerintah menetapkan harga beras Rp9.000 per kilogram. Harga tersebut ditujukan untuk jenis beras medium dan premium.
"Ini tidak bisa dipukul rata karena menjadi tidak ada keadilan," lanjutnya.
Sebagai regulator, pemerintah harus menciptakan peraturan yang tegas dan jelas untuk melindungi semua kepentingan. Sehingga masyarakat sebagai konsumen, petani sebagai produsen dan pedagang sebagai pelaku usaha tidak dirugikan.
"Pemerintah yang tujuannya mengurangi disparitas harga, kesejahteraan petani, menjaga utilitas di konsumen, itu semua sudah betul. Tetapi untuk menjalankan itu harus ada peraturan yang efektif," ujar ekonom Indef lainnya Enny Sri Hartati.
Ia juga menekankan pemerintah harus menjaga struktur dunia perberasan tetap sehat. Jangan sampai ada potensi kegagalan pasar yang kemudian dijadikan celah oleh rent seeker (pencari rente) untuk mengambil keuntungan yang sangat besar sehingga menimbulkan ketidakadilan ekonomi.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved