Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
"Ini perlu pahami dan menjadi kesepakatan kita bersama bahwa pernyataan mengenai keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca 2021 atau setelah KK (kontrak karya) itu adalah ketika ditandatangani IUPK (izin usaha pertambahan khusus). Tentunya IUPK sampai sekarang belum (diberikan kepada Freeport), itu yang jadi dasar hukum," papar Ketua Tim Perundingan Pemerintah sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (26/7).
Menurut Teguh, pembahasan pemberian IUPK masih berlangsung antara pemerintah yang diwakili Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan kementerian terkait dengan PT Freeport. Terdapat pembagian tugas pada tim negosiasi pemerintah dimana Kementerian ESDM bertanggung jawab membahas kelangsungan operasi dan smelter sedangkan stabilitas investasi dan divestasi ditangani Kementerian Keuangan.
Terkait empat pembahasan tersebut, lanjut dia, belum ada satu pun diperoleh kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport. Sejauh ini, negosiasi baru menyepakati landasan hukum izin usaha dari KK menjadi IUPK yang akan diterbitkan dan diberlakukan sampai 2021.
Ketika Freeport mendapatkan IUPK, kata dia, sebagaimana diatur dalam PP No 1 tahun 2017 dapat mengajuakan perpanjangan dua kali selama 10 tahun dan proses pengajuannya bisa dilakukan 5 tahun sebelum tenggat waktu dengan memenuhi persyaratan-persyaratan. Jadi izin tidak diberikan otomatis oleh pemerintah.
"Jadi sepuluh tahun pertama dia ngajukan perpanjangan dengan syarat yang dilengkapi, kemudian setelah 2031 ya tentunya kita akan meminta lagi mereka untuk mengajukan lagi dan ada mekanismenya sendiri untuk memenuhi pesyaratan," terangnya.
Namun proses negosiasi terganjal empat hal seperti syarat pembangunan smelter yang diamanatkan PP No.1 tahun 2017. Aturan itu mewajibkan perusahaan yang memiliki IUPK wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun dan wajib melakukan divestasi (pelepasan saham) hingga 51% secara bertahap dalam waktu sepuluh tahun, agar dapat mengekspor mineral konsentrat.
"Tentunya dalam item terkait pembangunan smelter ini antara lain juga pada Freeport diberikan kesempatan untuk mengekspor konsentrat dengan membayar Bea Keluar. Ada wacana pemberian sanski apabila pembangunan smelter terhenti seperti pembekuan izin (ekspor konsentrat)," tuturnya.
Terkait stabilitas investasi, Teguh menyatakan bahwa pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Freeport masih berlangsung. Sejauh ini poin pembahasan itu telah mendapatkan fakta bahwa penerimaan negara jauh lebih baik setelah KK berubah menjadi IUPK. "Terkait penerimaan yang jauh lebih bagus ini saya tidak hafal angkanya, yang hafal Kemenkeu," terangnya.
Meskipun pemerintah akan mendapatkan untung lebiih namun perubahan KK menjadi IUPK masih terganjal ketentuan kewajiban fiskal. Jalan keluarnya aturan tentang tentang perpajakan daerah dengan pusat akan dijadikan satu.
"Tadi sudah sepakat, karena memang semangatnya ke depan untuk menyusun peraturan pemerintah terkait dengan satu paket regulasi, tadi sudah disepakati akan difasilitasi Kemenkumham untuk membahas bagaimana menyusun regulasi dalam satu paket, ketentuan yang mengenai pajak pusat dan daerah," ujarnya.
Kemudian terkait divestasi, tim teknis antara Kemenkeu dan Kementerian BUMN masih melakukan pembahasan. Keinginan dari pemerintah itu idealnya dari 51% yang nantinya ketentuan di PP 1 2017, yang memang dimiliki oleh Indonesia adalah 9,36%. Jadi masih tersisa 41%, itu diambil secara struktural.
Pembahasan divestasi masih alot, katanya karena pemerintah menginginkan 51% dilakukan dalam satu waktu namun keinginan Freeport secara bertahap.
"Soal divestasi tadi disampaikan oleh wakil Kemenkeu dari DJKN, semangatnya itu adalah oleh BUMN. Kemudian yang kedua adalah Freeport menyampaikan usulan bahwa ada sebagian yang untuk ditaro di bursa, tetapi itu kita sudah punya mekanisme sendiri. Jadi artinya semua 41% akan dihitung oleh independen valuator. Itu baru wacana yang disampaikan," jelasnya.
Kemudian dalam pembelian saham ini, akan diterbitkan saham baru. Jadi bukan saham yang dimiliki Freeport sekarang. Selanjutnya, ujar Teguh, untuk menghitung nilai saham pemerintah akan meminta Freeport melalui independent valuator namun tanpa menghitung cadangan sehingga nantinya akan ada due dilligence, karena menyangkut aspek lingkungan dan adanya kesepakatan antara Freeport dengan Rio Tinto terkait divestasi.
Jadidi secara keseluruhan, sambung dia, negosiasi masih terus berlangsung sampai keempat hal tersebut disepakati bersama. Targetnya hal itu bisa tuntas sebelum Oktober 2017.
"Dalam minggu depan sudah dijadwalkan akan ada rakor kembali antara Menkeu bersama Menteri ESDM. Karena sebetulnya targetnya Oktober, tapi sebelum Oktober selesai akan lebih baik,"paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral ESDM, Bambang Susigit menambahkan pemerintah akan mengawasi komitmen pembangunan smelter yang telah diganjar pemerintah dengan diberikan izin ekspor konsentrat. Ketika komitmen tersebut diabaikan, misal, maka Ditjen Mineral dan Batubara dapat merekomendasikan untuk pembekuan sampai pencabutan izin tersebut.
"Secara aturan di Permen Nomer 6 dapat merekomendasikan untuk dicabut izin rekomendasi ekspornya jika tidak tercapai 90 persen selama enam bulan ini," ujarnya.
Sejauh ini, pemerintah telah mengirim surat kepada Freeport meminta laporan pembangunan smelter yang disyaratkan harus mencapai 90%. "Kemarin kita baru bersurat paling lambat 15 Agustus dia sampaikan kemajuannya. Tanggal itu merupakan batas, bukan kemajuan smelternya," pungkasnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved