Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Menteri Susi Tidak Setuju Adanya Pelelangan Kapal Asing Pencuri Ikan

RO/MIOL
24/7/2017 16:34
Menteri Susi Tidak Setuju Adanya Pelelangan Kapal Asing Pencuri Ikan
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan adanya potensi ketidakpatuhan terhadap langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Batam yang melakukan pelelangan 3 kapal ikan asing berbendera Vietnam pada Senin, (24/7) ini di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam pernyataannya, seperti yang disampaikan oleh Biro Kerja Sama dan Humas KKP, di Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan pencurian ikan (Illegal, Unreported and Unregulated/ IIU Fishing). "Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," tegas Susi.

Menteri Susi juga melihat bahwa adanya putusan kapal asing yang melanggar perairan Indonesia dirampas oleh negara adalah sebuah opsi, tapi bukan untuk dilakukan lelang. "Apabila ada yang mengusulkan peruntukannya digunakan untuk kapal riset atau lainnya non tangkap ikan, maka perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal ini," ujarnya.

Selain itu, menurut Menteri Susi, perlu juga dimengerti apa tujuan keberadaan kapal asing itu di Indonesia selain sekadar pencurian ikan? Karena setiap kapal punya kedaulatan dan merepresentasikan bendera kapal masing-masing, dan di lain sisi ada moral hazard di dalamnya.

"Yang tidak kami kompromikan adalah kejahatan ekonomi SDA yang sudah laten terjadi sejak lama," ucapnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyoroti perihal pengumuman untuk calon peserta lelang yakni ada limit Rp.186 juta.

Dalam kajian KKP harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 miliar. Di sisi lain ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang.

Dengan demikian ada kemungkinan bahwa hal ini adalah modus lama. Sebab bisa saja mereka (pemilik kapal) nanti membelinya dan balik lagi untuk beroperasi ilegal di perairan Indonesia. "Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," pungkas Menteri Susi.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya