Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPPU Dalami Kemungkinan Praktik Monopoli oleh PT. IBU

Ferdinand
24/7/2017 15:50
KPPU Dalami Kemungkinan Praktik Monopoli oleh PT. IBU
(Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Risky A)

KETUA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Syarkawi Rauf menyatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya praktik monopoli dalam penjualan beras premium oleh PT. Indo Beras
Unggul (IBU).

Perusahaan yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat itu sebelumnya digerebek polisi, KPPU dan Kementerian Pertanian terkait dugaan manipulasi kandungan beras. Gabah IR64 yang dibeli seharga Rp4.900/kg dari petani setelah digiling mereka jual seharga Rp13.700/kg dan Rp20.400/kg.

Di satu sisi harga pembelian PT. IBU yang lebih tinggi dari ketetapan Pemerintah itu menguntungkan bagi petani. Namun, hal itu akan membuat usaha penggilingan beras yang lain kesulitan untuk mendapatkan gabah. Pasalnya, petani akan menjual gabahnya ke PT. IBU dan menjadikan kapasitas mereka sangat tinggi.

"Nanti akan kami lihat mereka menguasai pasar atau tidak untuk beras kategori tertentu itu," kata Syarkawi di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (24/7)

Menurut Syarkawi, banyak orang berpendapat bahwa kapasitas dari perusahaan itu sangat kecil bila dibandingkan dengan produksi beras nasional. Ia menegaskan, cara membandingkannya tidak bisa seperti itu. Perusahaan tersebut bergerak di segmen pasar tertentu (premium), oleh sebab itu perbandingannya harus di segmen itu juga.

"Setelah membandingkan, nanti akan dilihat apakah dia menguasai pasar atau tidak. Kalau menguasai pasar, apakah dia memanfaatkan penguasaan itu untuk menetapkan harga yang sangat tinggi atau tidak. Kami KPPU akan fokus di situ," katanya.

Juru bicara PT. IBU, Jo Tjong Seng sebelumnya telah menyatakan, bahwa pihaknya tidak ikut menentukan harga jual beras di tingkat konsumen. Dia berdalih bahwa harga jual ditingkat konsumen ditentukan outlet yang menjual.

Aseng juga menegaskan, bahwa beras produksi perusahaannya bukan beras IR64 bersubsidi, melainkan merupakan beras kelas premium yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya