Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Polri Yakini PT IBU Jual Beras Ciherang Harga Premium

RO/MIOL
23/7/2017 18:06
Polri Yakini PT IBU Jual Beras Ciherang Harga Premium
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

KEJAHATAN pangan, apapun bentuknya harus dihentikan dan dibongkar. Polri meyakini, terkait penggerebekan gudang beras PT. Indo Beras Unggul (IBU), bahwa beras jenis premium maupun medium yang mereka jual sebenarnya berasal dari Ciherang dan Impari (sekelas dengan IR64) yang dibeli seharga Rp.7.000, selanjutnya dipoles kemudian dijual dengan harga Rp.20.400 (200% dari harga pembelian).

Penegasan dan penjelasan tersebut dikemukakan oleh Humas Mabes Polri, sekaligus menanggapi bantahan pihak PT. IBU tentang operasional bisnis mereka. "Varietas padi IR64, Ciherang, dan Impari merupakan varietas yang sekelas (setara), hanya namanya yang berbeda," bunyi keterangan tertulis Humas Mabes Polri.

Terkait dengan istilah beras 'subsidi' yang dimaksud adalah subsidi pupuk, alsintan, benih, dan lainnya yang digunakan oleh petani untuk menghasilkan beras yang berasal dari varietas IR64 atau yang setara (Impari dan Ciherang).

"Beras dibeli oleh PT. IBU dengan harga Rp.7.000, selanjutnya dipoles kemudian dijual dgn harga Rp.20.400," dalam keterangan pers tersebut.

Dari operasiponalisasi bisnis seperti itu, Polri meyakini negara dirugikan oleh karena produsen maupun konsumennya merupakan rakyat Indonesia, serta akan berdampak pada inflasi. "Kemudian keuntungan ratusan triliun yang dimaksud adalah keuntungan yang dinikmati oleh seluruh midle man untuk sembilan bahan pokok, bukan keuntungan PT IBU saja.

Di sisi lain HET menurut Permendag yang telah berlaku sejak 5 Mei 2017 yaitu Rp.9.500 yang asalnya medium. "Besaran HET Permendag tersebut telah melalui kajian dan evaluasi yang mendalam. Yang disoal bukanlah medium atau premium, tetapi keuntungan sangat besar yang diambil dari beras subsidi."

Terkait masalah kandungan gizi, pihak kepolisian menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Polri juga menjelaskan tentang penyimpanan dengan jumlah 3 juta ton yang dimaksud ialah kapasitas pabrik tersebut bukan hanya PT. IBU, tapi seluruh kapasitas pabrik lainnya yang ada, termasuk PT IBU.

Sebelumnya, PT IBU menjelaskan bahwa pihaknya membeli gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal dan tidak membeli atau menggunakan beras bersubsidi.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur PT TPS Food Jo Tjong Seng tersebut, juga antara lain menyebutkan PT IBU memproduksi beras kemasan berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu Standard Nasional Indonesia (SNI).

Hingga kini, polisi belum menetap tersangkanya dan masih melakukan pendalaman setelah menggerebek gudang beras PT IBU. Sebanyak 1.161 ton beras disita dalam penggerebekan tersebut pada Kamis malam (20/7).(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya