Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA revisi aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang akan disesuaikan upah minimum provinsi (UMP) masih dalam tahap kajian. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut kajian tersebut tidak hanya untuk rencana menurunkan PTKP tapi bisa juga untuk menaikkan PTKP yang saat ini Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
"Kita kaji itu bukan berarti menurunkan atau menaikkan, kita kaji lagi lah (revisi PTKP)," ujar Ken di Jakarta. Usulan Menko Perekonomian Darmin Nasution agar penyesuaian PTKP sebaiknya dinaikkan agar tidak menganggu daya beli juga diamini Ken.
Menurut kajian World Bank, masyarakat Indonesia yang mempunyai penghasilan di bawah Rp50 juta mayoritasnya digunakan untuk konsumsi bahan pokok dimana menurut aturan PTKP saat ini tidak dikenai pajak.
"Artinya kita kaji, daya beli menurut World Bank yang punya penghasilan Rp50 juta per tahun ke bawah hanya digunakan untuk konsusmsi bahan pokok, jadi (sesuai PTKP saat in) tidak ada pajaknya," tukasnya.
Ken pun membantah jika rencana revisi PTKP yang akan disesuaikan dengan UMP itu akibat tidak percaya dirinya Ditjen Pajak akan manfaat dari akses informasi untuk kepentingan perpajakan yakni menaikkan basis pajak dan rasio pajak.
"Oh enggak-enggak, beda. Perppu ini gak ada hubungannya dengan itu (rencana penyesuaian PTKP), Perppu ini digunakan untuk melihat apakah SPT itu sudah benar atau tidak," ucapnya.
Selain mengkaji penyesuaian PTKP, Ken juga mengatakan bakal mengkaji komponen-komponen tax ratio sesuai permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebab rasio pajak Indonesia saat ini tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan negara-negara lain karena komponen tax ratio antara Indonesia dengan negara lain yang berbeda.
Di negara lain, kata Ken, komponen seperti royalti, asuransi kesehatan, social security, dan pajak daerah masuk ke dalam komponen rasio pajak sementara di Indonesia tidak.
Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Siddhi Widyaprathama menyarankan kepada otoritas pajak untuk mengkaji ulang rencana penyesuaian dengan menurunkan PTKP. Pasalnya saat ini dengan PTKP yang sudah dinaikkan pun daya beli masyarakat belum terjaga baik.
Terlebih, lanjut Siddhi, Ditjen Pajak juga harus melihat dari sisi keadilan. Sebab penyesuaian dengan menurunkan PTKP dikhawatirkan akan membuat masyarakat kelas bawah semakin terkena imbasnya.
"Harus lihat keadilan juga, kalau turun sejauh mana, yang tadinya tidak kena masyarakat kelas bawah (ternyata PTKP) turun kena, kasihan," ungkapnya.
Ia menyarankan lebih baik DJP memaksimalkan ekstensifikasi pajak dengan menyasar masyarakat yang sebenarnya sudah masuk kategori wajib pajak namun selama ini tidak mempunyai NPWP
"Kuncinya di ekstensifikasi, banyak yang belum punya NPWP kalau itu masuk maka pendapatan pajak naik," sebutnya.
Adapun ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut momentum perekonomian saat ini kurang tepat mengingat kondisi daya beli masyarakat sedang mengalami kelesuan. Ia meminta pemerintah untuk menahan rencana itu sembari menunggu kondisi perekonomian Indonesia membaik seperti 2012.
Alasannya, tujuan kebijakan perpajakan saat ini harus diarahkan untuk menstimulus ekonomi. "Kalau diuber-uber sekarang yang kasihan WP sektor informal terutama UMKM," tukasnya.
Ia menilai jika PTKP disesuaikan dengan UMP daerah maka dampaknya akan sangat terasa kepada masyarakat menengah ke bawah. Meski ia memahami tujuan rencana tersebut untuk meningkatkan rasio pajak, namun pelaksanaannya perlu dikaji lebih dalam.
"Jangan sampai kebijakan perpajakan justru kontraproduktif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak,"ucapnya.
Terkait klaim pemerintah mengklaim bahwa PTKP Indonesia lebih tinggi dibanding negara ASEAN lainnya menurut Bhima tidak tepat. Sebab konteks WP semisal antara Indonesia dan Malaysia berbeda sekalipun PTKP di Malaysia sebesar Rp13 juta pertahun. Perbedaannya yakni di Malaysia sebagian besar penduduknya bekerja di sektor formal dan dengan pencatatan pajak penghasilan pribadi yang lebih tertib.
"Sementara di Indonesia jumlah wajib pajak sektor informalnya cukup dominan. Data BPS menunjukkan tenaga kerja sektor informal kita mencapai 68.2 juta orang atau 57% lebih dari total tenaga kerja," jelasnya.
Untuk itu Bhiman meminta lebih baik Ditjen Pajak memperbaiki data basis pajak dan sosialisasi bagi wajib pajak sektor informal ketimbang membuat batasan PTKP baru. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved