Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) menjadi tersangka. Hal ini diketahui dari surat yang dibawa Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, saat datang untuk menjalani pemeriksaan.
Surat itu berbunyi pemanggilan terhadap Sandi, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan RS Udayana tahun 2009-2010, yang dilakukan oleh tersangka PT DGI Tbk yang berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk.
PT Dutra Graha Indah , saat ini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk dan merupakan perusahaan publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode (DGIK). Sebagai perusahaan terbuka yang melantai di pasar modal, mereka berkewajiban melaporkan seluruh keputusan terkait bisnisnya kepada OJK , BEI dan keterbukaan informasi dalam waktu 2 x 24 jam.
“Proses hukumnya sedang berjalan, dan ini juga baru pertama kali korporasi diindikasikan melakukan tindak kejahatan, kami akan review dulu terkait status perusahaan tercatat. Yang pasti perusahaan harus menginformasikan hal ini kepada pemegang saham dan publik,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, saat dihubungi, Sabtu (15/7).
Pihak manajemen BEI belum akan bertindak untuk melakukan suspensi atau penghentian sementara, mengingat surat pemberitahuan keputusan perusahaan belum masuk di BEI. Manajemen masih menunggu surat pemberitahuan dari pihak DGI.
“Masalah suspensi kami akan pelajari dulu kasusnya. Ya secepatnya (emiten berikan informasi). Saya belum tahu, Hari Senin saya cek (suratnya),” tukas Samsul. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved