Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan aturan untuk memudahkan izin impor garam industri. Aturan itu berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya sementara waktu tidak akan menerbitkan rekomendasi izin impor garam industri. Izin impor bisa langsung diproses para industrialis ke Kementerian Perdagangan. "Nanti ada Permen dari KKP kalau yang industri tidak lewat kita," ucap Susi di kantornya, Sabtu (15/7).
Adapun sebelumnya, izin impor garam industri hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Namun, sejak UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam terbit, seluruh impor garam melalui KKP. Dalam pasal 37 ayat 3 UU tersebut disebutkan terkait impor komoditas perikanan dan pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri KKP.
Kendati demikian, Susi mengatakan kebijakan itu hanya untuk sementara waktu. Pasalnya, impor garam industri mesti tetap dikontrol agar tidak merembes ke pasar dan membuat petambak garam nasional merugi. "Ini hanya untuk sementara karena kemarin harga sudah mahal," ucap Susi.
Kebijakan dibukanya impor garam industri telah ditetapkan dalam rapat di Istana Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (14/7) karena industrialis sudah menjerit akibat kekurangan bahan baku garam. Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Melalui pesan singkat, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya sudah menerbitkan izin impor garam industri ke 26 perusahaan. Industri yang mendapat izin impor, antara lain farmasi, chlor alkali plant (CAP), dan kertas. "Ada 26 perusahaan industri. Ada farmasi, kertas, dan lainnya," tukas Enggar.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Veri Anggriono mengatakan kebutuhan garam untuk industri CAP selama 2017 mencapai 2,2 juta ton. Industri tersebut akan mendapatkan izin impor garam industri, baru diikuti oleh industri lainnya. "CAP dulu yang mau dibuka. Yang pangan dan lainnya sedang dalam proses," imbuh Veri. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved