Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pencurian Ikan oleh Asing Kini Terjadi di Laut Lepas

Jessica Sihite
11/7/2017 16:33
Pencurian Ikan oleh Asing Kini Terjadi di Laut Lepas
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

MODUS pencurian ikan oleh asing terus berkembang. Pelarangan kapal asing dan eks asing untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia nampaknya tidak membuat para pencuri ikan kehabisan akal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membeberkan para pemilik kapal asing kini menggunakan kapal lokal untuk meraup hasil laut Indonesia. Kapal lokal itu menangkap ikan dan kemudian membawa hasilnya ke laut lepas (high seas) untuk dipindahkan (transhipment) ke kapal asing.

"Pencurian ikan yang tadinya terjadi di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menjadi ke laut lepas. Ini modus baru yang harus kita waspadai," ucap Susi dalam rakornas Satgas 115 di Jakarta, Selasa (11/7).

Meski tidak membeberkan data, Susi menyebut jumlah kapal ikan lokal yang berlayar hingga ke laut lepas pada tahun ini semakin bertambah dari 1-2 tahun yang lalu. Kapal lokal yang mengantongi izin menangkap laut di wilayah Maluku dan Sulawesi terpantau keluar menuju Samudera Pasifik dan melakukan transhipment.

Dari hasil pantauan, kapal-kapal asing yang melakukan transhipment dengan kapal lokal Indonesia ada yang berbendera Filipina, Korea Selatan, dan Taiwan. Namun, dia mengatakan bisa saja kapal-kapal tersebut memakai bendera negara lain untuk menutupi identitas kapal sebenarnya.

"Saya dapat laporan mereka ada yang pakai kapal lokal, tetapi ABK-nya (anak buah kapal) dari Filipina. Banyak dari mereka yang pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu atau KTP sementara dan hasil tangkapannya ditranship di laut lepas karena tidak ada penangkapan laut di laut lepas. Kalian juga bisa melihat di Global Fishing Watch, mana kapal yang ke luar sana," papar Susi.

Ia pun mengaku sudah mengetahui perusahaan lokal mana saja yang bekerja sama dengan para pencuri ikan. Namun, Susi enggan menyebut karena masih dalam proses investigasi.

Bila terbukti benar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) guna melarangnya beroperasi.

"Kalau itu kapal Indonesia, mereka tidak boleh menangkap lagi," tegas Susi.

Di kesempatan yang sama, Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan pemerintah sebenarnya berwenang melakukan tindakan hukum di laut lepas.

Para pencuri ikan yang tertangkap basah sedang melakukan transhipment bisa ditangkap karena seluruh wilayah perairan di dunia memiliki aturan.

Hanya, biaya untuk berlayar dan memantau hingga ke laut lepas dinilai sangat tinggi karena membutuhkan ongkos bahan bakar yang lebih banyak. Karena itu, jarang ada negara yang melakukan penangkapan atas kasus pencurian ikan di wilayah perairan tersebut.

"Semua negara punya hak untuk menangkap transhipment di laut lepas. Masalahnya, siapa yang mau beli bensin untuk menangkap di sana. Jadi kalau tidak bisa menangkap bukan berarti tidak ada aturannya. Yang berlaku di laut lepas itu international jurisdiction," tutur Havas.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berpendapat perlu ada penguatan jumlah angkatan laut yang bergerak ke laut lepas guna memantau aktivitas di sana. Jumlah kapal tanker pun mesti ada guna menjaga jumlah bakan bakar minyak.

"Capaian yang sudah diraih Bu Susi dengan kebijakannya, harus bisa terus dipertahankan. Jangan sampai terjadi overfishing. Jangan sampai ikan kita kembali banyak dicuri," tukas Luhut. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya