Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tekan Tunggakan Dana Bergulir, LPDB Gandeng Kejati DIY

Micom
10/5/2017 20:35
Tekan Tunggakan Dana Bergulir, LPDB Gandeng Kejati DIY
(Ist)

LEMBAGA Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta untuk menekan tunggakan dana bergulir.

Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Harijati di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Selasa (9/5).

Kemas Danial menekankan dana bergulir merupakan uang negara sehingga jika tidak mengembalikan akan berurusan dengan hukum. Itulah yang menurutnya menjadi latar belakang LPDB menggandeng kejaksaan dalam kerja sama tersebut.

Ia menyebut dana bergulir secara nasional saat ini sudah mencapai Rp8,15 triliun. Sedangkan untuk di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya Rp250 miliar dengan jumlah debitur sekitar 400. Sejauh ini, tunggakan di Yogyakarta cukup kecil yakni sekitar 1%.

"Kami akan terus menekan angka tunggakan dalam program dana bergulir. Salah satunya kami menggandeng Kejati DIY sebagai jaksa pengacara negara jika ada perkara perdata," kata Kemas.

ia menjelaskan dana bergulir yang dikelola oleh LPDB-KUMKM bersumber dari APBN. Program itu untuk menggerakkan sektor UMKM dan mengurangi jumlah pengangguran. Untuk sektor riil minimal Rp250 juta dan koperasi Rp150 juta dengan bunga cukup rendah.

"Bunga kami cukup rendah jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya. Kendala kami, dana bergulir kami sedikit dan tidak memiliki kantor cabang, " ujarnya.

Pada kesempatan sama, Kajati DIY Sri Harijati mengatakan, kerja sama tersebut untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum.

"Bidang perdata dan tata usaha negara juga memiliki kewenangan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Jadi jika nanti LPDB-KUMKM memberikan kuasa, kami akan tindaklanjuti sebagai jaksa pengacara negara," kata Kajati. (RO/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya