SALAH satu alasan yang kerap disebut menghambat para pemangku kebijakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ialah ketakutan diperkarakan secara hukum karena membuat kebijakan atau adanya kesalahan administrasi.
Akibatnya, proyek-proyek tidak kunjung dikerjakan sehingga anggaran belanja negara tidak terserap maksimal.
Kini, ketakutan seperti itu tidak beralasan lagi.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden yang berisi beleid tentang percepatan pembangunan infrastruktur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perpres tersebut secara khusus diterbitkan guna mendukung percepatan infrastruktur, terutama di bidang ketenagalistrikan.
"Perpres tersebut merupakan sebuah payung hukum agar pengerjaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan tak menemui hambatan. Nanti akan kita umumkan dalam paket deregulasi," ujar Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, kemarin.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan perpres percepatan infrastruktur tersebut sudah ditandatangani presiden.
"Namun, substansi dari perpres tersebut baru akan diinformasikan pekan depan," Pramono menukas.
Ia menegaskan, dalam tahun kedua pemerintahan, Presiden Jokowi menekankan prioritas utama pada percepatan kerja dan kinerja di seluruh kementerian.
"Jadi, pemerintah akan berfokus mengejar target program pembangunan. Minggu depan, misalnya, akan ditandatangani kontrak kurang lebih hampir 100 program besar di Kementerian Perhubungan, terutama infrastruktur laut dan udara."
Pada Agustus 2015 lalu, Presiden Jokowi menginstruksikan sekretaris kabinet untuk mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah dan kementerian/lembaga, terkait dengan diskresi kebijakan dan administrasi.
Edaran itu dikeluarkan menyusul banyaknya kepala daerah dan pejabat takut dikriminalisasi.
Saat menanggapi surat edaran tersebut, Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat itu menegaskan kebijakan hanya bisa dipidana jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat itu ialah ada niat jahat (mens rea) di awal, ada kick back, ada keuntungan pribadi dan kerugian negara.
"Tak perlu takut membuat kebijakan sepanjang tidak memenuhi unsur melawan hukum." Untuk memagari Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan terobosan dengan menandatangani 644 paket proyek infrastruktur di awal tahun senilai Rp8,81 triliun, Rabu (6/1).
Presiden Jokowi mengapresiasi langkah tersebut dan memerintahkan seluruh kementerian serta lembaga negara untuk melakukan hal yang sama dengan mempercepat belanja modal di bidang infrastruktur.
Dengan demikian, belanja modal yang biasanya baru dilaksanakan pertengahan tahun dapat dieksekusi lebih awal.
Dampaknya, pencairan anggaran dan pelaksanaan proyek infrastruktur dapat dimulai segera pada awal tahun.
Berbagai upaya pemerintah untuk mempercepat eksekusi proyek infrastruktur dinilai Ketua Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kadin Didik J Rachbini sangat tepat.
Kendati begitu, tetap dibutuhkan pagar agar hukum tidak disalahgunakan.
"Hukum kerap dijadikan tameng untuk menyerang. Sering terjadi karena yang menang proyek musuhnya, lalu dipakailah hukum untuk mempermasalahkan kemenangan," kata Didik, kemarin.
Perpres yang diterbitkan, tukas dia, juga bisa digunakan untuk memagari kasus seperti itu agar tidak menghambat realisasi proyek. (Pol/Fat/X-3)