Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Amnesti Internasional Kecam Vonis Mati

18/5/2015 00:00
Amnesti Internasional Kecam Vonis Mati
(AP/Belal Darder)
ORGANISASI hak asasi manusia Amnesti Internasional (AI), pemerintah ­Amerika Serikat (AS), dan Turki mengkritik keras keputusan pengadil­an Mesir yang memvonis mati mantan Presiden Muhammad Mursi dan lebih dari 100 terdakwa lainnya atas tuduhan penyerangan terhadap sebuah penjara dan menentang pemerintah Hosni Mubarak.

AI mengecam keras vonis terhadap Mursi dan simpatisannya. Lembaga yang mengawasi hak asasi manusia dan keadilan itu menilai vonis tersebut cerminan keadaan yang menyedihkan dari sistem peradilan pidana di negara itu.

"Hukuman mati telah menjadi alat andal bagi pemerintah Mesir untuk membersihkan oposisi politik," ungkap lembaga pemantau HAM yang berbasis di London, Inggris, itu.

Kemarin, seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS mengatakan Washington sangat prihatin atas langkah pengadilan Mesir yang memvonis mati mantan Presiden Mursi. Menurut pejabat itu, vonis itu tidak sesuai dengan ketentuan internasional dan aturan hukum.

Barat menonton
Suara keras justru dilontar­kan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Erdogan mengutuk hukuman mati terhadap Mursi dan simpatisan Ikhwanul Muslimin (IM). Dia memandang kini negara Mesir telah berubah kembali ke masa Mesir kuno yang  menga­cu kediktatoran Firaun pada 2.000 tahun lalu.

"Ketika Barat sedang berusa­ha menghapuskan hukuman mati, justru mereka (negara-negara Barat) hanya menonton vonis mati yang terus berlanjut di Mesir. Mereka tidak melakukan apa pun," ucap Erdogan.   

Di lain pihak, saat pembacaan vonis tersebut, Sabtu (16/5) waktu setempat, Mursi mengenakan seragam narapidana warna biru dan ditempatkan di kurungan besi. Saat putusan dibacakan, dia sempat mengangkat kepalan tangannya sebagai tanda menolak keputusan hakim.

Mursi masih berkesempat­an untuk banding atas vonis hakim. Namun, jika ban­ding peng­adilan ditolak, tidak tertutup kemungkinan tokoh dari IM itu bakal dihukum gantung.    

"Jika dia (Mursi) memberi keputusan bahwa kami mengajukan banding terhadap putusan, kita akan melakukannya. Jika dia tidak mengakui pengadilan ini, kita tidak akan mengajukan banding," kata pengacara Mursi, Abdel Moneim Abdel Maksoud.

Pengadilan dijadwalkan mengambil keputusan akhir pada 2 Juni. Sebelum itu, para hakim memin­ta dulu pendapat mufti, dewan ulama yang mempertimbangkan berdasarkan hukum Islam dan syariah.

Sementara itu, hakim juga telah menjatuhkan hukuman mati yang sama terhadap lebih dari 100 terdakwa, di antara­nya pemimpin organisasi IM, Muhammad Badie, dan wakilnya, Khairat al-Shater.

Pengadilan Mesir juga memutuskan vonis mati secara in absentia termasuk ulama terkenal Yusuf al-Qardawi, yang kini menetap di Qatar.

Beberapa jam setelah putusan itu, sejumlah pria bersenjata menembak mati dua hakim Mesir, seorang jaksa, dan sopir mereka di El-Arish, Semenanjung Sinai. (AFP/The Guardian/I-3)

haufan_hasyim @mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik