ORGANISASI hak asasi manusia Amnesti Internasional (AI), pemerintah
ÂAmerika Serikat (AS), dan Turki mengkritik keras keputusan pengadilÂan
Mesir yang memvonis mati mantan Presiden Muhammad Mursi dan lebih dari
100 terdakwa lainnya atas tuduhan penyerangan terhadap sebuah penjara
dan menentang pemerintah Hosni Mubarak.
AI mengecam keras vonis
terhadap Mursi dan simpatisannya. Lembaga yang mengawasi hak asasi
manusia dan keadilan itu menilai vonis tersebut cerminan keadaan yang
menyedihkan dari sistem peradilan pidana di negara itu.
"Hukuman
mati telah menjadi alat andal bagi pemerintah Mesir untuk membersihkan
oposisi politik," ungkap lembaga pemantau HAM yang berbasis di London,
Inggris, itu.
Kemarin, seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS
mengatakan Washington sangat prihatin atas langkah pengadilan Mesir yang
memvonis mati mantan Presiden Mursi. Menurut pejabat itu, vonis itu
tidak sesuai dengan ketentuan internasional dan aturan hukum.
Barat menonton Suara
keras justru dilontarÂkan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Erdogan
mengutuk hukuman mati terhadap Mursi dan simpatisan Ikhwanul Muslimin
(IM). Dia memandang kini negara Mesir telah berubah kembali ke masa
Mesir kuno yang mengaÂcu kediktatoran Firaun pada 2.000 tahun lalu.
"Ketika
Barat sedang berusaÂha menghapuskan hukuman mati, justru mereka
(negara-negara Barat) hanya menonton vonis mati yang terus berlanjut di
Mesir. Mereka tidak melakukan apa pun," ucap Erdogan.
Di lain
pihak, saat pembacaan vonis tersebut, Sabtu (16/5) waktu setempat, Mursi
mengenakan seragam narapidana warna biru dan ditempatkan di kurungan
besi. Saat putusan dibacakan, dia sempat mengangkat kepalan tangannya
sebagai tanda menolak keputusan hakim.
Mursi masih berkesempatÂan
untuk banding atas vonis hakim. Namun, jika banÂding pengÂadilan
ditolak, tidak tertutup kemungkinan tokoh dari IM itu bakal dihukum
gantung.
"Jika dia (Mursi) memberi keputusan bahwa kami
mengajukan banding terhadap putusan, kita akan melakukannya. Jika dia
tidak mengakui pengadilan ini, kita tidak akan mengajukan banding," kata
pengacara Mursi, Abdel Moneim Abdel Maksoud.
Pengadilan
dijadwalkan mengambil keputusan akhir pada 2 Juni. Sebelum itu, para
hakim meminÂta dulu pendapat mufti, dewan ulama yang mempertimbangkan
berdasarkan hukum Islam dan syariah.
Sementara itu, hakim juga
telah menjatuhkan hukuman mati yang sama terhadap lebih dari 100
terdakwa, di antaraÂnya pemimpin organisasi IM, Muhammad Badie, dan
wakilnya, Khairat al-Shater.
Pengadilan Mesir juga memutuskan
vonis mati secara in absentia termasuk ulama terkenal Yusuf al-Qardawi,
yang kini menetap di Qatar.
Beberapa jam setelah putusan itu,
sejumlah pria bersenjata menembak mati dua hakim Mesir, seorang jaksa,
dan sopir mereka di El-Arish, Semenanjung Sinai. (AFP/The Guardian/I-3)