Headline

BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia

Kejaksaan Belum Bisa Pulangkan La Nyalla

Erandhi Hutomo Saputra
08/5/2016 15:59
Kejaksaan Belum Bisa Pulangkan La Nyalla
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

WALAU telah 10 hari izin tinggal Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti di Singapura habis, buron tersangka dana hibah Kadin itu masih belum tertangkap. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah mengakui pihaknya belum mendapatkan tanda-tanda terkait kepulangan La Nyalla. Kejaksaan meyakini La Nyalla masih berada di Singapura.

"Belum, kita belum dapat info tanda-tanda (kepulangan La Nyalla). Kan dia (La Nyalla) sudah tidak punya paspor lagi, kita lihat aja dulu, infonya masih di Singapura,,” ujar Arminsyah, Minggu (8/5).

Kejaksaan, kata Arminsyah, juga telah berkoordinasi dengan BIN dan Imigrasi untuk memantau La Nyalla. Koordinasi tersebeut dipimpin adalah Kejati Jatim yang menangani kasus tersebut.

Selain memantau, Kejaksaan juga terus berupaya dalam waktu dekat memulangkan La Nyalla, namun mereka mengaku terkendala dengan prosedur yang berlaku di Singapura sehingga tidak mudah menangkap La Nyalla.

Pasalnya hingga kini Indonesia belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Singapura. “Selalu kita koordinasi untuk memantau,” tukasnya

Selasa (3/5), Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan ada kabar baik terkait La Nyalla yang telah terpantau Kejaksaan Agung. Saat itu Prasetyo mengatakan akan ada kejutan dalam tempo 1 hingga 2 hari ke depan. Namun hingga saat ini kabar baik tertangkapnya La Nyalla tak kunjung datang.

Pengacara La Nyala Amir Burhanudin mengaku hingga kini pihaknya tidak mengetahui keberadaan La Nyalla bahkan kontak dengan pengacara pun tidak ada. Pernyataan Kejaksaan bahwa kliennya berada di Singapura dianggap hanya klaim semata. “Kita belum tahu dia dimana, kita juga tidak pernah diskusikan dengan keluarganya,” ujar Amir.

Meski keberadaan La Nyalla belum ia ketahui, namun sidang lanjutan praperadilan kedua kalinya akan kembali dilakukan pada 13 Mei mendatang. La Nyalla menjadi tersangka dalam dua kasus yakni kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar dan kasus dugaan TPPU di kasus yang sama. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya