Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DANA Abadi Kebudayaan, yang telah hampir lima tahun ditunggu pegiat seni budaya sejak disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, bakal segera jadi kenyataan. Sebab, regulasi pembentukan dana tersebut sudah dilansir pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Beberapa waktu lalu Dirjen Kebudayaan Kemendikbud-Ristek, Hilmar Farid, menyatakan jika pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan akan berbentuk hibah. Salah satu skema pengelolaannya adalah melalui Badan Layanan Umum (BLU).
Sejak dikeluarkannya Perpres 111/2021 itu sejumlah lembaga seni melakukan kajian untuk suksesnya pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan. Lembaga nonprofit Koalisi Seni pun menyebut ada tiga pekerjaan rumah pemerintah terkait Perpres itu.
“Babak baru Dana Abadi Kebudayaan telah dimulai. Seluruh pemangku kepentingan di bidang seni budaya perlu terus mengawal kebijakan pemerintah demi mewujudkan babak berikutnya, yakni ekosistem seni budaya yang lebih sehat di Indonesia,” ujar Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay, dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Rabu, (16/2).
Pekerjaan rumah pertama pemerintah menurut Koalisi Seni adalah mensosialisasikan Perpres tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya di bidang seni budaya. Sehingga, tidak ada kesimpangsiuran informasi mengenai status pembentukan Dana Abadi Kebudayaan yang telah dinanti-nanti banyak pegiat seni budaya.
Kedua, pemerintah perlu segera menyusun pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran manfaat yang diamanatkan agar Dana Abadi Kebudayaan dapat segera dinikmati oleh masyarakat. Aturan yang perlu segera disusun antara lain terkait tata cara perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban pemanfaatan hasil pengembangan dana tersebut.
Proses penyusunan aturan turunan itu tentu harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan seni budaya. Hal ini berkaca dari proses penyusunan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 yang dinilai kurang transparan dan akomodatif. Koalisi Seni mendorong pelibatan para pemangku kepentingan dibutuhkan guna menjamin terakomodasinya aspirasi seluruh pegiat seni budaya.
Terakhir, pemerintah harus memastikan anggaran untuk Dana Abadi Kebudayaan memenuhi janji Presiden Joko Widodo, yaitu Rp5 triliun. Berkaca dari APBN 2020 yang mengalokasikan Rp1 triliun bagi Dana Perwalian Kebudayaan serta Rp5 triliun untuk masing-masing Dana Abadi Riset dan Dana Abadi Perguruan Tinggi, pemerintah masih menganaktirikan sektor kebudayaan.
Salah satu mandat Koalisi Seni sejak awal pendirian adalah mendorong adanya mekanisme pendanaan alternatif bagi kesenian dalam bentuk Dana Abadi Kesenian. Misi ini semakin relevan setelah riset Keberlangsungan Lembaga Seni di delapan kota pada 2016 menemukan pendanaan merupakan tantangan utama penyelenggaraan aktivitas seni.
Dalam perkembangannya, advokasi terkait RUU Pemajuan Kebudayaan menjadi wahana utama untuk mewujudkan Dana Abadi Kesenian. Disahkan pada 2017, UU Pemajuan Kebudayaan menyatakan pemerintah harus membentuk suatu Dana Perwalian Kebudayaan. Untuk mendorong terwujudnya dana tersebut, sejak 2017 hingga kini Koalisi Seni melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi kepada para pihak strategis dan berdialog dengan para pemangku kepentingan terkait. (M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved