Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMUNIKASI, baik lisan maupun tulisan, memang mementingkan kesapahaman antara pengirim dan penerima pesan. Akan tetapi, ternyata kesepahaman tidaklah berdiri sendiri. Dia membutuhkan struktur yang baku dan berlogika. Apalah jadinya bila ragam dalam satu kalimat tercampur antara verba pasif dan aktif.
Verba atau kata kerja adalah kelas kata yang menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya. Dalam satu kalimat, hendaknya cukup terdiri dari satu verba, aktif atau pasif, saja. Pencampuran dua verba dalam satu kalimat merupakan kesalahan fatal dalam berbahasa.
Sebagai contoh, kita membaca tulisan suatu berita seperti, ”Presiden Joko Widodo dilaporkan sedang mengunjungi Nusa Tenggara Timur (NTT).” Sekilas kalimat itu tampaknya terlihat benar adanya. Namun, tahukan Anda, jika kita selisik dengan cermat, ada kerancuan dan kesalahan pada kalimat tersebut. Kesalahannya terletak pada verba yang digunakan. Adanya pencampuran antara verba aktif dan verba pasif.
Verba aktif yang digunakan, yaitu pada kata ‘mengunjungi’, sedangkan verba pasif terletak pada kata ‘dilaporkan.’ Kata ‘dilaporkan’ tidaklah tepat karena bermakna presiden menjadi terlapor. Seperti kita ketahui, verba aktif adalah verba yang subjeknya melakukan pekerjaan atau menjadi pelaku. Verba aktif biasanya diberi imbuhan me-, ber-, atau tanpa prefi ks. Sementara itu, verba pasif adalah verba yang subjeknya dikenai pekerjaan atau verba yang subjeknya berperan sebagai penderita, sasaran, atau hasil.
Verba pasif biasanya diberi imbuhan di- atau ter-.
Nah, pada kalimat di atas jelas adanya verba aktif yang bertentangan dengan verba pasif karena jika verba aktif adalah kata kerja yang subjeknya melakukan suatu kegiatan. Sebaliknya, verba pasif merupakan kata kerja yang subjeknya memiliki peran sebagai sasaran, penderita, atau hasil dari perbuatan yang dilakukan padanya. Verba atau kata ‘dilaporkan’ pada kalimat itu seharusnya dihilangkan. Jadi, kalimat itu seharusnya diubah menjadi, ”Presiden Joko Widodo mengunjungi Nusa Tenggara Timur (NTT).” Presiden Joko Widodo sebagai subjek atau orang yang melakukan suatu kegiatan.
Kata ‘mengunjungi’ sebagai predikat (kata kerja) atau kegiatan yang dilakukan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai objek atau keterangan tempat. Dengan begitu, kalimat tersebut menjadi efektif dan mudah dimengerti atau dipahami.
Kesalahan bercampurnya verba aktif dan verba pasif sering juga kita lihat pada kalimat, “Para tamu diharapkan menduduki kursi yang disediakan.” Pada kalimat tersebut terdapat verba aktif ‘menduduki’ dan verba pasif ‘diharapkan’. Bercampurnya verba aktif dan verba pasif tersebut membuat kalimat itu rancu dan tidak efektif. Verba aktif ‘menduduki’ seharusnya dihilangkan dan diganti dengan kata ‘duduk’.
Kata duduk, pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mempunyai arti meletakkan tubuh atau letak tubuhnya dengan bertumpu pada pantat (ada bermacam-macam cara dan namanya seperti bersila dan bersimpuh). Dengan demikian, kalimat pada contoh di atas hendaknya diganti menjadi, “Para tamu diharapkan duduk di kursi yang disediakan.”
Jadi, cukup verba pasif ‘diharapkan’ saja yang digunakan. Sebagai penutur bahasa Indonesia, kita hendaknya cermat dalam bertutur kata dan efektif dalam penulisan sebuah kalimat.
Kamu yang ingin mengetahui apa itu ice breaking, berikut penjelasan tentang hal tersebut!
Yuk main teka-teki lucu dan menghibur ini dengan teman.
SUDOKU atau dikenal juga dengan tebak angka (number place) merupakan teka-teki logika.
Bapak tuh KORUPTOR yang ciamik, Paling berani tapi okeeeee. Ampuuun... Jangan dipuja puji dooong..
PANDEMI covid-19 menghantam hampir seluruh aspek kehidupan manusia, tak terkecuali kesehatan jiwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved