Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETIKA kerap menjadi objek pemberitaan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh mengaku kini tidak memiliki pandangan berbeda soal pers. Bagi Nuh, tanpa harus menjadi Ketua Dewan Pers, ia sudah memahami bahwa kemerdekaan pers ialah hal yang dijamin undang-undang. Sesuai dengan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, salah satu dasar pembentukan Dewan Pers ialah untuk mengembangkan kemerdekaan pers.
Sebab itu, ia pun dulu melihat pers sebagai mitra. “Bagi saya, media itu waktu dulu partner, saya dikasih kritik habis, tenang saja,” ujar pria yang menjabat sebagai Mendikbud pada 2009-2014.
Pria yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika pada 2007-2009, itu, bercerita tidak ambil pusing saat diburu wartawan karena selalu menggunakan data dalam menjawab pertanyaan dan fokus pada penyelesaian masalah. “Saya kasih datanya, jadi enggak perlu kita berseberangan, bertentangan. Ngapain? Wong itu dia juga partner, kan justru kita berterima kasih ada yang ngasih tahu ‘pak di sana ada ini, pak di sana ada ini’. Oke terima kasih, selesai. Tugas kita bukan mempermasalahkan masalah, tugas kita itu menyelesaikan masalah,” tuturnya.
Sebab itu, Nuh menyebut ia justru berterima kasih bila ada informasi baru yang didapat dari rekan wartawan sehingga dapat membantu tugasnya dalam menyelesaikan pelbagai masalah pendidikan. Seperti halnya dahulu, ketika ia bercerita, sempat mendapat kritik perihal bangunan-bangunan sekolah yang rusak pada awal ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke-26.
Di samping itu, Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya 2003-2007 itu menilai bahwa posisi pers pada hakikatnya berada di tengah dan tidak memihak dalam menyampaikan informasi. Dengan posisinya yang berada di tengah, sambung Nuh, pers menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi--setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Pers itu substansinya adalah media, media itu in between. Namanya media, media itu harus di antara. Enggak boleh media nempel, kalau media nempel di pilar (demokrasi), bukan media lagi. Begitu medianya nempel, hilang substansi dari medianya karena dia enggak bisa memerankan beberapa di antara pilar-pilar itu,” jelas Nuh.
Sosial
Selain menjalankan perannya sebagai Ketua Dewan Pers Indonesia, Nuh juga berkecimpung di bidang sosial lewat posisinya sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2017-2020. Ia menjelaskan perihal kekuatan wakaf dengan menceritakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat dipimpinnya dahulu berhasil menyisihkan dana hingga 16 triliun yang kemudian menjadi salah satu sumber dana abadi pendidikan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dengan begitu, Nuh berharap wakaf dapat menjadi solusi nyata untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial, khususnya melalui pendidikan, guna mengentaskan kemiskinan.
“Tema besarnya dulu kala saya sampaikan kita menyiapkan 100 tahun Indonesia merdeka. Oleh karena itu, anak-anak yang di pelosok-pelosok, yang miskin, dan seterusnya, harus semuanya bisa naik gerbong, gerbong ini menuju stasiun 2045. Sehingga nanti kalau orang-orang miskin ini sudah pada bangkit, kebangkitan kaum duafa itulah kejayaan Indonesia, memutus mata rantai kemiskinan, itu tesis besarnya,” pungkas pria yang kini juga kembali ke dunia pendidikan sebagai dosen di Fakultas Teknik Elektro ITS. (Uca/M-1)
Para insan pers juga harus bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Sehingga, informasi yang diberikan kepada masyarakat memiliki tujuan yang baik.
Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit hari 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut komposisi Pengurus Dewan Pers baru Periode 2025-2028 yang dipimpin oleh Komaruddin Hidayat.
dewan pers
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved