Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA perempuan Australia yang mengalami penggeledahan dan pemeriksaan invasif di Bandara Doha pada 2020 kini berhak menggugat Qatar Airways. Hal itu setelah Pengadilan Federal Australia mengabulkan banding mereka.
Insiden ini bermula ketika bayi ditemukan terlantar di tempat sampah bandara. Petugas kemudian memerintahkan semua penumpang perempuan turun dari pesawat untuk diperiksa apakah mereka baru saja melahirkan. Peristiwa tersebut memicu kecaman internasional.
Pada 2021, para korban menggugat Qatar Airways, Otoritas Penerbangan Sipil Qatar, dan operator Bandara Internasional Hamad, Matar. Mereka menuntut ganti rugi atas kontak fisik ilegal dan penahanan sewenang-wenang yang memicu trauma psikologis seperti depresi dan PTSD.
Namun, pada April 2024, Hakim John Halley memutuskan Qatar Airways tidak bisa dituntut berdasarkan Konvensi Montreal, yang mengatur tanggung jawab maskapai terhadap penumpang. Ia menilai staf Qatar Airways tidak mungkin mencegah tindakan polisi dan perawat Qatar yang memeriksa para penumpang di ambulans di landasan pacu.
Halley juga membatalkan gugatan terhadap regulator penerbangan Qatar karena memiliki imunitas hukum internasional, meski mengizinkan sebagian gugatan terhadap Matar untuk dilanjutkan.
Tiga hakim Pengadilan Federal, Angus Stewart, Debra Mortimer, dan James Stellios, menyatakan hakim sebelumnya telah mengambil keputusan atas isu yang seharusnya diputuskan melalui persidangan.
Mereka tetap menolak gugatan terhadap regulator penerbangan Qatar, tetapi memutuskan bahwa para korban berhak melanjutkan gugatan terhadap Qatar Airways dan Matar.
Dengan keputusan ini, kasus akan berlanjut ke persidangan penuh, kata pengacara korban, Damian Sturzaker.
“Klien kami mengalami trauma berat malam itu di Doha. Mereka berhak mendapatkan keadilan dan kompensasi atas penderitaan mereka,” ujar Sturzaker dikutip The Australian.
Para korban sebelumnya mengaku kepada BBC, mereka tidak diberi penjelasan atau kesempatan menolak pemeriksaan.
“Saya merasa seperti diperkosa,” kata Mandy, seorang nenek asal Inggris yang ikut menjadi korban. Korban lain mengaku sempat mengira dirinya diculik.
Pemerintah Qatar telah menggelar proses hukum yang menghasilkan hukuman penjara bersyarat bagi seorang pejabat bandara. Namun, para korban menilai tindakan itu tidak cukup. Mereka menuntut permintaan maaf resmi dari Qatar dan perubahan prosedur bandara agar kejadian serupa tak terulang. (BBC/Z-2)
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur pada Senin (10/11).
Menurut Anang, sudah ada saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara ini. Identitas orang-orang yang sudah dimintai keterangan belum bisa dipublikasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved