Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

5 Perempuan Australia Korban Penggeledahan di Bandara Doha Menang Hak untuk Gugat Qatar Airways

Thalatie K Yani
25/7/2025 10:00
5 Perempuan Australia Korban Penggeledahan di Bandara Doha Menang Hak untuk Gugat Qatar Airways
Ilustrasi(Media Sosial X)

LIMA perempuan Australia yang mengalami penggeledahan dan pemeriksaan invasif di Bandara Doha pada 2020 kini berhak menggugat Qatar Airways. Hal itu setelah Pengadilan Federal Australia mengabulkan banding mereka.

Insiden ini bermula ketika bayi ditemukan terlantar di tempat sampah bandara. Petugas kemudian memerintahkan semua penumpang perempuan turun dari pesawat untuk diperiksa apakah mereka baru saja melahirkan. Peristiwa tersebut memicu kecaman internasional.

Awalnya Gugatan Ditolak

Pada 2021, para korban menggugat Qatar Airways, Otoritas Penerbangan Sipil Qatar, dan operator Bandara Internasional Hamad, Matar. Mereka menuntut ganti rugi atas kontak fisik ilegal dan penahanan sewenang-wenang yang memicu trauma psikologis seperti depresi dan PTSD.

Namun, pada April 2024, Hakim John Halley memutuskan Qatar Airways tidak bisa dituntut berdasarkan Konvensi Montreal, yang mengatur tanggung jawab maskapai terhadap penumpang. Ia menilai staf Qatar Airways tidak mungkin mencegah tindakan polisi dan perawat Qatar yang memeriksa para penumpang di ambulans di landasan pacu.

Halley juga membatalkan gugatan terhadap regulator penerbangan Qatar karena memiliki imunitas hukum internasional, meski mengizinkan sebagian gugatan terhadap Matar untuk dilanjutkan.

Keputusan Banding Membuka Jalan ke Persidangan

Tiga hakim Pengadilan Federal, Angus Stewart, Debra Mortimer, dan James Stellios, menyatakan hakim sebelumnya telah mengambil keputusan atas isu yang seharusnya diputuskan melalui persidangan.

Mereka tetap menolak gugatan terhadap regulator penerbangan Qatar, tetapi memutuskan bahwa para korban berhak melanjutkan gugatan terhadap Qatar Airways dan Matar.

Dengan keputusan ini, kasus akan berlanjut ke persidangan penuh, kata pengacara korban, Damian Sturzaker.

“Klien kami mengalami trauma berat malam itu di Doha. Mereka berhak mendapatkan keadilan dan kompensasi atas penderitaan mereka,” ujar Sturzaker dikutip The Australian.

Pengalaman Traumatis

Para korban sebelumnya mengaku kepada BBC, mereka tidak diberi penjelasan atau kesempatan menolak pemeriksaan.

“Saya merasa seperti diperkosa,” kata Mandy, seorang nenek asal Inggris yang ikut menjadi korban. Korban lain mengaku sempat mengira dirinya diculik.

Respons Qatar

Pemerintah Qatar telah menggelar proses hukum yang menghasilkan hukuman penjara bersyarat bagi seorang pejabat bandara. Namun, para korban menilai tindakan itu tidak cukup. Mereka menuntut permintaan maaf resmi dari Qatar dan perubahan prosedur bandara agar kejadian serupa tak terulang. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya