Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark Terkait Pelanggaran Hak Cipta

 Gana Buana
03/3/2026 22:09
OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark Terkait Pelanggaran Hak Cipta
Asosiasi Media Denmark (LMK) resmi menggugat OpenAI di Februari 2026.(Freepik)

LEMBAGA Manajemen Kolektif (LMK) Penerbit Pers Denmark resmi mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat, OpenAI, pada akhir Februari 2026. Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya dialog dan mediasi terkait penggunaan konten jurnalistik secara ilegal tidak membuahkan hasil.

Asosiasi yang mewakili 99% industri media di Denmark tersebut menuding OpenAI telah melanggar aturan hak cipta nasional dan Digital Single Market Directive Uni Eropa.

Gugatan ini menjadi babak baru dalam konfrontasi global antara industri media arus utama dengan pengembang kecerdasan buatan.

Kronologi Kegagalan Mediasi

Upaya dialog sebenarnya telah diupayakan LMK Penerbit Pers Denmark sejak beberapa tahun terakhir. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan platform AI terhadap aturan hak cipta dan mendorong transparansi penggunaan karya jurnalistik. Namun, OpenAI dinilai enggan melakukan negosiasi yang berarti terkait kompensasi yang adil bagi para penerbit pers.

Pada Februari 2025 lalu, Pemerintah Denmark melalui Menteri Kebudayaan Jakob Engel-Schmidt sempat turun tangan dengan menunjuk mediator resmi sesuai persyaratan UU Hak Cipta Denmark. Namun, OpenAI tetap menolak untuk berpartisipasi, sehingga mediator terpaksa mengundurkan diri.

"Dialog merupakan bagian penting dari demokrasi, dan setiap perusahaan yang beroperasi di Denmark wajib mematuhi hukum yang berlaku," tegas Menteri Kebudayaan Denmark, Jakob Engel-Schmidt, dalam pernyataan resminya saat menanggapi kegagalan mediasi tersebut.

Bukti Pencatutan Konten Jurnalistik

Dalam berkas gugatannya, LMK Denmark mengeklaim memiliki bukti kuat bahwa OpenAI secara sistematis memanfaatkan konten jurnalistik dari media-media anggotanya untuk melatih model AI, setidaknya hingga pertengahan 2024. Para penerbit juga tidak diberikan mekanisme untuk menolak (opt-out) praktik tersebut hingga pertengahan 2023.

Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan crawler atau bots OpenAI yang terus mengumpulkan data dari media di Denmark untuk melatih model bahasa besar (LLM) mereka.

Selain itu, layanan ChatGPT terbukti mampu mereproduksi dan menyediakan output yang jelas berasal dari karya jurnalistik milik penerbit pers Denmark yang dilindungi hak cipta.

Menjaga Eksistensi Jurnalisme Independen

Direktur LMK Penerbit Pers Denmark, Karen Ronde, menyatakan bahwa perkara ini menyangkut kondisi mendasar agar kecerdasan buatan dan jurnalisme independen bisa hidup berdampingan secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa inovasi teknologi tidak boleh menabrak praktik hukum dan demokrasi.

"Lapangan bermain yang adil dan setara (fair and level playing field) antara penerbit media dan platform AI sangat penting. Ketika aktor dominan beroperasi tanpa menghormati aturan yang telah ditetapkan, pasar akan terdistorsi, inovasi terbatasi, dan pilihan konsumen berkurang," ujar Ronde.

Gugatan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing dan otonomi strategis negara-negara di Uni Eropa dalam mengatur pemain digital global. Dalam perkara ini, LMK Denmark didampingi oleh firma hukum Kromann Reumert untuk memastikan OpenAI memberikan pertanggungjawaban atas pemanfaatan konten secara tidak adil.

Sebagai informasi, LMK Penerbit Pers Denmark merupakan organisasi pengelola hak kolektif yang mencakup media publik milik negara, surat kabar nasional, regional, hingga media digital di seluruh Denmark. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya