Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Internet seperti dua mata pisau. Di satu sisi memiliki manfaat besar, namun di sisi lainnya juga bisa menimbulkan hal negatif jika tidak dapat memfilter dengan baik. Salah satunya saat terjadi perilaku cyberbullying di media sosial.
Direktur Signa Computer & Celullar M Ismanu Roziqi mengatakan, tindakan cyberbullying atau perundungan di dunia maya merupakan tindakan agresif terhadap orang lain yang lebih lemah dengan menggunakan media digital yang dapat memunculkan ketakutan pada korban.
"Perilaku cyberbullying sangat memengaruhi psikologis korban. Bahkan tak sedikit perundungan berlanjut pada kekerasan fisik di dunia nyata," kata M. Ismanu di Lumajang, Jawa Timur pada Senin (1/8).
Adapun cyberbullying bisa disebabkan berbagai faktor misalnya hanya iseng semata, marah dan ingin balas dendam, frustasi, mencari perhatian, sekadar hiburan atau ingin menunjukkan kekuatan. Cyberbullying pun beragam bentuknya, antara lain flaming, sebagai tindakan seseorang mengirimkan pesan teks berisi kata-kata frontal dan penuh amarah. Secara umum tindakan flaming berupa provokasi, penghinaan, pengejekan, hingga menyinggung orang lain.
Tak kalah mengkhawatirkan, jenis cyberbullying lainnya adalah cyberstalking yang berupa tindakan memata-matai, menggangu, dan pencemaran nama baik terhadap seseorang yang dilakukan secara intens. Dampaknya pada orang yang menjadi korban merasakan ketakutan besar dan depresi.
Masih banyak pengguna media digital yang melupakan etika di dunia maya dengan melakukan cyberbullying. Kesadaran dan tanggung jawab pengguna untuk berperilaku positif di ruang digital, serta edukasi di tataran masyarakat luas agar beretika saat berkomunikasi di ruang cyber menjadi salah satu solusinya. (OL-12)
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
Menurut catatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Agustus 2023, terdapat sebanyak 2.355 pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk KPAI.
"Peran orang tua menjadi sangat dibutuhkan dalam kondisi tersebut. Keluarga adalah tempat pertama untuk memperoleh pendidikan," tegas Retno.
Workplace bullying adalah serangkaian perilaku yang dilakukan secara sengaja dan berulanguntuk mengintimidasi, menjatuhkan atau menyakiti orang lain di tempat kerja.
Proteksi stakeholder terhadap upaya perlindungan anak harus dipastikan, apalagi ancaman kejahatan cyber ke depan semakin tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved