Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Warga Digital Indonesia Dihadapkan pada Kesopanan

Mediaindonesia.com
19/7/2022 21:21
Warga Digital Indonesia Dihadapkan pada Kesopanan
Ilustrasi(picography.co)

Masyarakat Indonesia makin familiar dengan internet. Pandemi juga telah mendorong inovasi dan digitalisasi pendidikan melalui penggunaan perangkat digital dalam menyambut pembelajaran secara daring atau dalam jaringan. Beberapa inovasi lainnya juga muncul dengan transaksi di loka pasar serta keuangan digital.

Meski sudah akrab dengan internet, namun literasi digital masyarakat Indonesia masih perlu perbaikan. Di ASEAN Indonesia menempati urutan ke-29 dari 32 negara yang paling rendah indeks kesopanan di ruang digital. Beberapa hal yang membuat nilai kesopanan warga digital Indonesia rendah 47% karena hoaks dan penipuan, 27% disebabkan ujaran kebencian, dan 13% karena perlakuan diskriminasi.

"Orang yang cenderung memiliki risiko kesopanan adalah mereka yang lebih sering dan lebih lama durasi bermain di media sosial," kata Kepala Sekolah SMAN 4 Bogor, Emi Rosmiami di Jakarta pada Kamis (14/7).

Lebih lanjut dia mengatakan sebagai pengguna digital individu harus memahami hak-hak digitalnya, termasuk kewajibannya sebagai warga digital. Hak digital sendiri merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperoleh, mencari dan membagikan informasi di internet. Adapun terkait kewajiban, sebagai warga digital setiap pengguna perlu mempelajari digital skills, memahami budaya digital, etika digital dan keamanan digital agar aman dan nyaman beraktivitas di ruang maya.

Adapun untuk menjaga hak dan tanggung jawab yang dimiliki warga digital, setiap pengguna harus patuh terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketika ada warga digital yang melanggar etika dan kesopanan di ranah digital maka akan terjerat UU ITE. Sudah banyak kasus yang terjadi, di mana ujaran kebencian, perundungan, dan pencemaran nama baik dilaporkan dan terjerat UU ITE. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik