Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara bagi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu.
Nama Fandi Ramadhan mendadak menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru Indonesia pada awal 2026. Ia terbukti bersalah dalam kasus narkoba seberat hampir 2 ton.
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang sempat dituntut hukuman mati atas kasus sabu 2 ton, divonis 5 tahun penjara. Simak profil dan kronologi lengkapnya.
VONIS lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
MESKI lolos dari ancaman hukuman mati, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, belum sepenuhnya menerima vonis lima tahun penjara.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved