Dengan hormat,
Saya, Turangga Harlin S.H., LL.M., advokat pada kantor hukum MACALLOHARLIN MENDROFA ADVOCATES, beralamat di Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama “Klien”, yaitu Bapak Low Tuck Kwong dan Bapak Engki Wibowo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2023 (salinan terlampir).
Kami merujuk pada pemberitaan oleh mediaindonesia.com (“Pers”) pada tanggal 22 Februari 2023, pukul 07:05 WIB, berjudul “Polemik Asal-usul Kekayaan Orang Terkaya RI’, dengan tautan sebagai berikut:
https:/mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/560055/polemik-asal-usul-kekayaan-orang-terkaya-ri
Melalui surat ini Klien kami ingin menyampaikan hal-hal terkait Pemberitaan.
1. Berdasarkan informasi dari Klien kami, pihak Pers tidak pernah menghubungi Klien kami dan meminta klarifikasi dari Klien kami menyangkut Pemberitaan. Kami berpandangan bahwa hal ini tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur bahwa Wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, dimana dalam suatu pemberitaan, wartawan disyaratkan untuk menguji informasi dengan melakukan check dan recheck tentang kebenaran suatu informasi dan memberitakan secara berimbang dengan memberikan ruang dan waktu pemberitzan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
2. Oleh karenanya, penerbitan Pemberitaan merugikan nama baik Klien kami, khususnya Bapak Low Tuck Kwong, terlebih judul dan materi Pemberitaan jelas-jelas tidak akurat, memuat pernyataan sepihak yang tidak pernah diklarifikasi kepada Klien kami, dan sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini, bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.
3. Berdasarkan hal-hal di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) serta Peraturan Dewan Pers No.9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab (“Pedoman Hak Jawab"), kami, untuk dan atas nama Klien kami, bersama ini menyampaikan sanggahan dan tanggapan sebagai berikut untuk dapat dipublikasikan oleh Pers dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
SANGGAHAN DAN TANGGAPAN
1. Tidak benar terdapat polemik mengenai asal usul kekayaan Bagak Low Tuck Kwong khususnya menyangkut Perjanjian Jual Beli Saham PT Gunungbayan Pratamacoal tertanggal 27 November 1997 yang dibuat oleh alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penjual dan Klien kami (serta PT Kaltim Bara Santosa) selaku pembeli, karena segala permasalahan hukum antara alm. Haji Asri beserta keluarga dan Klien kami terkait perjanjian dimaksud, termasuk tuduhan adanya kekurangan sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp1,5 miliar oleh Klien kami, telah diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum di muka pengadilan sejak tahun 2015, dimana alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat merupakan pihak yang dikalahkan.
Hal tersebut dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung No. 2734 K/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo. No. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015 (‘Putusan MA”) (yang dapat diunduh dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui tautan sebagai berikut: hitps:/bit.ly/3ltaHgh dan https://bit.ly/3xOtHua).
2. Tidak benar pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris alm. Haji Asri dan kuasa hukumnya yang menuduh bahwa Klien kami belum melunasi sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp1,5 miliar karena berdasarkan Putusan MA, Mahkamah Agung secara tegas telah memutuskan bahwa:
(a) Akta jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal berikut Akta-akta Penyerahannya yang dibuat di hadapan Notaris oleh alm. Haji Asri beserta keluarga dan Klien kami adalah sah menurut hukum.
(b) Tuduhan alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan.
3. Menyangkut laporan polisi dalam perkara pidana yang pernah terjadi antara Klien kami dan alm. Haji Asri, Pasal 17 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan antara lain dengan mengajukan laporan dalam perkara pidana. Sedangkan mengenai laporan-laporan polisi yang pernah diajukan oleh alm. Haji Asri maupun keluarga/ahli warisnya terhadap Klien kami dan kemudian dihentikan penyidikannya, hal tersebut adalah kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Lebih jauh, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan mana pun yang memerintahkan penyidik Polri untuk melanjutkan penyidikan atas laporan-laporan polisi sebagaimana dimaksud.
4. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris alm. Haji Asri dan kuasa hukumnya sepagaimana termuat dalam Pemberitaan merupakan hal-hal yang keliru, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya, dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tuduhan-tuduhan tersebut bersifat menyesatkan.
5. Kami dan Klien kami menghimbau agar seluruh pihak menghormati, dan agar keluarga/ahli waris alm. Haji Asri menaati, Putusan MA dengan antara lain tidak menyampaikan hal-hal dan tidak menggiring opini yang kontradiktif dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
6. Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum, Klien kami mencadangkan hak-haknya untuk mengambil langkah-langkah hukum formal terhadap pihak-pihak yang merugikan hak dan kepentingan Klien kami.
Sebagai penutup, sesuai UU Pers dan Pedoman Hak Jawab, Pers wajib melayani Hak Jawab. Kami juga mengirimkan salinan atas surat ini melalui surel ke alamat redaksi.micom@mediaindonesia.com.
Demikian disampaikan. Terima kasih.
Hormat saya
Untuk dan atas nama
Bapak Low Tuck Kwong dan Bapak Engki Wibowo
Turangga Harlin S.H., LL.M.
Tembusan:
- Dewan Pers
- Klien