Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan antaranews.com tanggal 7 November 2018 pada link:
http://mediaindonesia.com/read/detail/196407-bareskrim-segera-periksa-direktur-utama-geo-dipa-energy dengan judul : Bareskrim Segera Periksa Direktur Utama Geo Dipa Energy, maka bersama ini kami sampaikan:
A. Berita tersebut diatas sangat merugikan reputasi dan nama baik PT Geo Dipa Energi (Persero), selanjutnya disebut "GeoDipa", sebagai satu-satunya BUMN di bidang panas bumi yang sedang mendapat penugasan pemerintah untuk pengembangan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi (geothermal) di Indonesia sebagai energi primer untuk pembangkit listrik untuk kemaslahatan hajat hidup orang banyak. Pemberitaan tersebut kami nilai tidak berimbang atau tidak cover both side karena sebelumnya tidak dikonfirmasikan kepada kami sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Ke depannya, kami mengharapkan, media yang bapak/ibu pimpin dapat memberikan kesempatan yang sama secara berimbang dan memberikan cover both side kepada kami dalam setiap pemberitaan yang menyangkut GeoDipa.
B. Pada kesempatan ini, perlu kami menyampaikan informasi dan fakta-fakta sebagai berikut;
1) Saat GeoDipa berkontrak dengan PT Bumigas Energi, selanjutnya disebut "Bumigas", sesuai ketentuan saat itu WKP Dieng-Patuha masih dikuasai oleh PERTAMINA sebagai induk usaha GeoDipa yang saat itu Pertamina berperan ganda sebagai regulator dan juga pelaku usaha panas bumi. Dan GeoDipa diberikan hak pengelolaan di WKP Dieng-Patuha.
2) Sebagai anak perusahaan Pertamina dengan kepemilikan saham mayoritas GeoDipa sebesar 66,7% dan PLN sebesar 33,3%, GeoDipa memiliki hak pengelolaan area panas bumi di Dieng dan Patuha.
3) GeoDipa didirikan oleh PERTAMINA dan PLN pada tanggal 05 Juli 2002 sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan melalui surat No.8.436/MK02/2001 tanggal 4 September 2001 dan surat Menteri ESDM No.3900/40/M/2001 khusus untuk mengelola Proyek PLTP Dieng dan PLTP Patuha eks Himpurna California Energy Ltd ("HCE") di area panas bumi Dieng-Jawa Tengah dan eks Patuha Power Ltd ("PPL").
4) Pada Desember tahun 2011 pemerintah menetapkan GeoDipa sebagai satu-satunya BUMN Geothermal di Indonesia dengan melalui hibah seluruh saham Pertamina di GeoDipa kepada Negara cq Menteri Keuangan Rl.
5) Selama melakukan operasi PLTP Dieng dan PLTP Patuha dari sejak didirikan pada tahun 2002, GeoDipa secara rutin/periodik berkoordinasi dan melakukan pelaporan kepada pemerintah melalui Instansi terkait, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
6) Pada tahun 2017, GeoDipa mendapat penugasan untuk melaksanakan pengusahaan panas bumi pada 2 WKP baru darj pemerintah di Candi Umbul Telomoyo-Jawa Tengah dan di Arjuno Wilerang-Jawa Timur.
7) Bumigas selaku kontraktor tidak pernah melakukan pembangunan PLTP Dieng-Patuha sesuai kewajiban kontrak karena Bumigas gagal mendapatkan pendanaan, walaupun sudah ada 1st
8) Syarat Kontrak KTR.001/2005 ditandatangani adalah Bumigas harus menunjukkan dan membuktikan jaminan adanya lender yang membiayai proyek PLTP Dieng-Patuha.
9) Pada tanggal 12 Desember 2004 Bumigas menyatakan telah menandatangani finance agreement dengan CNT Group Ltd sebagai lender, sehingga dengan adanya finance agreement tersebut kontrak KTR.001/2005 ditandatangani tanggal 1 Februari 2005. Finance agreement ini kemudian menjadi Iampiran kontrak KTR.001/2005.
10) Namun kontrak KTR4001/2005 adalah kontrak dengan syarat batal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 55 kontrak yang mana dalam jangka waktu 3 bulan setelah kontrak ditandatangani (30 April 2005) Bumigas harus menyerahkan prove of fund yang dapat diterima GeoDipa. Apabila syarat batal ini tidak dapat dipenuhi Bumigas sampai tanggal 30 April 2005, maka kontrak berakhir dengan sendirinya sejak 1 Mei 2005.
11) Untuk memenuhi ketentuan Pasal 55 kontrak, melalui surat No.089/DlR/BGE/IV/05 Bumigas memberitahukan bahwa telah ada 1st drawdown dari rekening milik Honest Group di Bank of China kepada rekening Bumigas di HSBC Hongkong sebesar HKD 40 juta atau saat itu setara USD 5,16 juta sehingga kontrak tidak berakhir dengan sendirinya dan berlaku untuk 15 tahun terhitung 1 Februari 2005.
12) Jadi tidak benar pemberitaan mengenai pernyataan yang menyatakan GeoDipa sudah menerima dari Bumigas sejumlah HKD 40 juta atau USD 5,16 juta untuk proyek PLTP Dieng Patuha.
13) Setelah 1st drawdown Bumigas pada 29 April 2005, selanjutnya Bumigas menyampaikan akan melakukan drawdown secara periodik sesuai kewajibanya menurut kontrak yang mana pada tahun 2005 kewajiban drawdown Bumigas adalah sebesar USD 75 juta.
14) Pada kenyataanya, Bumigas tidak melakukan drawdown dimaksud, bahkan Bumigas tidak pernah melakukan pembangunan proyek PLTP Dieng-Patuha walaupun sudah ada 1st drawdown sebesar HKD 40 juta. Progres pekerjaan pembangunan Bumigas berdasarkan kurva S sebesar 0% (nol persen).
15) Atas kegagalan drawdown inilah kemudian Bumigas berdalih dengan mempertanyakan perijinan GeoDipa. Padahal Bumigas ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana proyek Dieng Patuha sebagai pemenang tender dari 18 peserta. Bahkan dalam kontrak KTR.001/2005 pun sudah dijelaskan mengenai legalitas GeoDipa di wilayah panas bumi Dieng-Patuha.
16) KPK mengeluarkan surat tanggal 19 September 2017. Hal ini didasari atas kecurigaan GeoDipa mengenai 1st drawdown GeoDipa pada saat renegosiasi di tahun 2016 sebagai tindak Ianjut Putusan MA No.586.K/2012 yang membatalkan putusan BANI No.271/2007. Dalam renegosiasi tersebut GeoDipa menanyakan dan meminta klarifikasi kepada Bumigas mengenai syarat kontrak tidak batal sesuai ketentuan Pasal 55 kontrak. Pertanyaan tersebut tidak pernah direspon Bumigas sama sekali, sampai akhirnya GeoDipa mengajukan permohonan ke BANI sesuai klausul arbitrase dalam kontrak KTR.001/2005. Karena kecurigaan ini, GeoDipa sebagai BUMN meminta bantuan kepada KPK untuk memberikan klarifikasi atas 1st drawdown Bumigas tanggal 29 April 2005 di HSBC Hongkong guna menghindarkan kerugian keuangan Negara.
17) Sesuai dengan kewenangannya dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, KPK melalui surat tanggal 19 September 2017 memberikan klarifikasi bahwa Bumigas tidak pernah memiliki rekening di HSBC Hongkong baik dalam keadaan aktif atau telah ditutup. Dengan adanya klarifikasi KPK ini, GeoDipa baru mengetahui fakta sebenarnya pada September 2017 mengenai 1st drawdown Bumigas pada 29 April 2005 bahwa tidak ada.
18) Dengan tidak adanya bukti 1st drawdown tersebut, sesuai ketentuan Pasal 55, maka kontrak KTR.001/2005 sudah berakhir dengan sendirinya sejak 1 Mei 2005. Selama ini Bumigas telah memberikan informasi yang tidak benar kepada GeoDipa mengenai syarat batal ini. GeoDipa baru menyadarinya setelah adanya klarifikasi KPK menurut surat KPK tanggal 19 September 2017.
19) Sebagai surat yang dikeluarkan oleh lnstitusi pemerintah yang berwenang, surat KPK ini beserta isinya merupakan surat yang sah dan memiliki legitimasi, serta kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan, kecuali Bumigas dapat membuktikan sebaliknya. Menjadikan surat KPK sebagai bukti dalam persidangan BANI adalah sah menurut ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan tipu muslihat. Justru sebaliknya apabila bukti surat KPK ini tidak disampaikan dalam persidangan BANI, GeoDipa dapat dikategorikan menyembunyikan bukti sesuai ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase No.30/1999.
20) Bumigas mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI 271/2007, dan baru dikabulkan pada kasasi yang kedua kalinya di tahun 2012 dengan putusan MA No.586.K/2012. Putusan BANI 271/2007 adalah putusan mengenai sengketa kontrak KTR.001/2005 sesuai dengan klausul arbitrase dalam kontrak, dan Putusan 586.K/2012 merupakan putusan mengenai pembatalan putusan BANI 271/2007.
21) Dengan dibatalkannya Putusan 271/2007, menurut UU Arbitrse No.30/1999, sengketa kontrak KTR.001/2005 yang sudah selesai menjadi hidup kembali dan belum berakhir. Selanjutnya putusan MA harus menentukan tindak lanjut penyelesaian sengketa tersebut sesuai ketentuan Penjelasan pasal 72 ayat (2) UU Arbitrase. Sayangnya putusan MA No.586.K/2012 tidak menentukan tindak lanjut penyelesaian sengketanya.
22) Sebagai tindak lanjut ditolaknya permohonan PK GeoDipa atas Putusan MA No.586.K/2012, guna mendukung dan mewujudkan program pemerintah pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW yang mana proyek PLTP Dieng dan Patuha merupakan bagian program tersebut. GeoDipa dengan didampingi Kejaksaan Agung dan KPK pada tahun 2016 telah melakukan renegosiasi dengan Bumigas untuk mencari kesepakatan agar proyek Dieng dan Patuha bisa segera dilanjutkan.
23) Namun, dalam perundingan tersebut Bumigas meminta hal-hal yang tidak dapat dipenuhi GeoDipa karena dapat menimbulkan kerugian keuangan negara jika dipenuhi GeoDipa. Atas sikap GeoDipa tersebut, Bumigas marah dan secara sepihak menyatakan perundingan deadlock.
24) Hal-hal yang diminta oleh Bumigas dan tidak dapat dipenuhi GeoDipa tersebut antara lain:
a. Penyerahan PLTP Patuha 1 yang sudah selesai dibangun dan dibiayai sendiri GeoDipa kepada Bumigas.
b. Pembayaran kompensasi kepada Bumigas.
c. Perubahan skema kontrak BTOT hasil tender menjadi skema kontrak BOT.
25) BANI merupakan forum yang dipilih GeoDipa dan Bumigas untuk penyeleseian sengketa sesuai klausul Arbitrase sehingga pengadilan tidak berwenang memeriksa sengketa kontrak KTR.001/2005, begitu juga MA. Pengadilan dan MA bukanlah Iembaga banding/kasasi dari BANI. Putusan BANI bersifat final dan mengikat GeoDipa dan Bumigas sesuai UU yangberlaku.
28) Pembatalan putusan BANI hanya terbatas pada alasan yang tercantum dalam pasal 70 UU Arbitrase No.30/1999, hal ini kemudian diamini oleh SEMA No.7 tahun 2012 yang menjadi pedoman para hakim dalam memutus perkara pembatalan putusan BANI.
27) Dengan adanya klausul arbitrase dalam perjanjian, sesuai ketentuan UU 30/1999 pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara sengketa KTR.001/2005.
28) Perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini sengketa hukum ini masih berlangsung. Terkait dengan hal tersebut, GeoDipa meminta dukungan segenap pihak untuk mendukung penyelesaian sengketa ini demi kepentingan bangsa dan negara sesuai dengan kapasitasnya dan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat banyak dari kepentingan pribadi segelintir orang yang mencoba mencari keuntungan pribadi.
29) GeoDipa merupakan satu-satunya BUMN di bidang geothermal yang sedang mengemban tugas negara untuk pengembangan panas bumi di Indonesia, khususnya di wilayah panas bumi Dieng-Jawa Tengah dan di wilayah panas bumi Patuha-Jawa Barat, yang secara jelas di dalamnya terdapat kepentingan hajat hidup orang banyak dan ketahanan energi nasional.
30) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan N04 529/2018 yang dibacakan 4 September 2018 mengenai pembatalan putusan BANI No. 922/2017 belumlah final dan mengikat dan masih dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini jelas sangat merugikan GeoDipa khususnya, serta merugikan bangsa dan negara pada umumnya.
31) Untuk itu GeoDipa sudah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut demi kepentingan hajat hidup orang banyak dan ketahanan energi nasional.
32) Saat ini GeoDipa sedang melakukan negosiasi dengan Bank Asing untuk mendapatkan pinjaman sekitar USD 300 juta untuk melanjutkan pembangunan PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang saat ini mangkrak.
33) Pembangunan PLTP Dieng dan PLTP Patuha ini harus segera berjalan sukses mengingat proyek PLTP Dieng-Patuha ini merupakan bagian dari program pemerintah 35.000 MW guna kepentingan hajat hidup orang banyak dan ketahanan energi di Indonesia.
34) Sengketa hukum kontrak KTR.001/2005 antara GeoDipa dengan Bumigas ini sekarang mendapat perhatian yang serius dengan pengawasan KPK dan Kejaksaan Agung dalam upaya pencegahan kerugian keuangan negara.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 3 November 2018
PTH. Direktur Utama
Muhammad Ikbal Nur
(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved