Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya berita di http://mediaindonesia.com/news/read/132402/akui-gelapkan-tanah-andreas-tjahjadi-dipenjara/2017-11-16 berjudul "Polisi Tahan Andreas Tjahjadi atas Kasus Penggelapan Tanah" Kamis 16 November 2017, kami selaku kuasa hukum Andreas Tjahjadi mengajukan keberatan atas isi pemberitaan tersebut, dengan alasan berikut:
1. Bahwa kami menilai, materi berita tersebut tidak sesuai dengan kaedah jurnalistik karena pihak mediaindonesia.com tidak pernah melakukan verifikasi fakta kepada Klien kami dan/atau penasihat hukum sehingga tidak memenuhi unsur akurasi dan keberimbangan.
2. Bahwa Klien kami tidak pernah mengakui telah menjual bidang tanah yang bukan haknya. Perlu kami tegaskan, bahwa seluruh bidang tanah di Curug-Tangerang yang dijual oleh Klien kami adalh hak PT Japirex dan dijual dalam rangka likuidasi perusahaan, di mana Klien kami bertindak selaku Ketua Tim Likuidasi.
3. Bahwa Klien kami tidak pernah menikmati uang hasil penjualan seluruh bidang tanah di Curug-Tangerang tersebut di mkana uang tersebut tidak pernah berkurang sedikit pun dan masih utuh dalam rangka likuidasi PT Japirex. Klien kami selaku Ketua tim Likuidasi sedangkan Djoni Hidayat (pelapor) adalah anggota Tim Likuidasi yang telah menandatangani Surat Pernyataan untuk menyetujui uang hasil penjualan tersebut ditransfer ke rekening Klien kami dalam rangka likuidasi.
4. Bahwa Likuidas PT. Japirex hingga saat ini, belum selesai pemberesannya dimana Djoni Hidayat sebagai Direktur dan anggota tim Likuiditas tidak melaksanakan kewajibannya malah membawa urusan Likuiditas PT Japirex ke ranah pidana.
5. Bahwa sehubungan dengan penahanan klien kami, perlu kami sampaikan selama proses pemeriksaan perkara di Polda Metro Jaya, Klien kami telah bersikap kooperatif dengan selalu memenuhi setiap panggilan dan memberikan keterangan sesuai fakta dengan disertai bukti-bukti.
6. Bahwa kami juga menyayangkan sikap penyidik yang dalam hal ini melakukan penahanan terhadap Klien kami yang sudah lanjut usia (72 tahun), karena:
a. Klien kami tidak akan melarikan diri karena sudah ada pencegahan ke luar negeri oleh pihak Kepolisian RI;
b. Klien kami tidak akan merusak dan/atau menghilangkan barang bukti kerena sudah dilakukan pemblokiran rekening yang dipersangkakan oleh pihak Kepolisian RI;
c. Klien kami tidak akan mengulangi tindak pidana yang dipersangkakan karena sudah dilakukan pemblokiran rekening yang dipersangkakanoleh pihak Kepolisian RI.;
Oleh karena itu, sudah sepantasnya diberikan penganguhan penahanan terhadap Klien kami dengan alasan kemanusiaan.
Untuk itu, melalui surat ini, kami mendesak Redaksi mediaindonesia.com untuk MEMUAT HAK JAWAB kami untuk memenuhi unsur akurasi, keberimbangan berita dan TIDAK MENYESATKAN.
Demikian surat keberatan ini kami sampaikan. Untuk kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Andreas Tjahjadi
Bontor O.L.Tobing, S.E., S.H.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved