Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KTP-E pertama dirilis pada Februari 2011, produk kementerian dalam negeri berfungsi sebagai kartu pengenal yang berlaku secara nasional. Kartu ini juga diciptakan dengan sistem yang lebih baik sehingga mencegah terjadinya duplikasi yang rawan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut situs resmi KTP-E, KTP-E ialah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Sudah menjadi keharusan bagi warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun memiliki KTP sebagai syarat pelengkap untuk melakukan berbagai aktivitas seperti membuka rekeĀning di bank, mengikuti pemilu, mengurus SIM, dan paspor. Namun, jika dilihat dari realitas yang ada, saat ini masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan KTP-E itu.
Proses pembuatan KTP-E sebenarnya lebih mudah, gratis, dan cepat. Namun, kendala dalam pelayanan pembuatannya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak, di antaranya masih banyak masyarakat yang belum mendapat KTP-E karena prosesnya lama, berbelit, adanya struktur birokrasi pada prosedur dalam penerbitan KTP-E yang memakan waktu lama, dan tidak ada kepastian kapan jadinya.
Yang menjadi masalah utama saat ini ialah kosongnya blangko pencetakan KTP-E. Solusi sementara yang dapat diakukan masyarakat ialah menggunakan surat keterangan. Surat keterangan itu bisa menggantikan fungsi KTP.
Jadi, sambil menunggu blangko tersedia, surat keterangan bisa menjadi solusi sementara waktu bagi masyarakat yang membutuhkan tanda pengenal untuk mengurus berbagai keĀperluan mendesak. Data yang ada dalam surat keterangan itu lengkap, seperti KTP, dan fungsinya pun sama sehingga tidak ada alasan layanan publik menolaknya. Selain itu, surat keterangan ditandatangani Kadisdukcapil dan berlaku selama enam bulan.
Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, warga yang sudah merekam data KTP-E tinggal langsung meminta surat keterangan kantor Disdukcapil. Warga yang melakukan perekaman data di kecamatan cukup membawa keterangan telah melakukan perekaman data sehingga datanya bisa langsung dicetak di kantor Disdukcapil untuk dicap dan ditandatangani Kadisdukcapil.
Semoga adanya kebijakan tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved