Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PERTANDINGAN kandang timnas Indonesia pada ajang Piala AFF 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta telah mengantongi izin dari kepolisian. SUGBK boleh menampung kehadiran suporter 70% dari kapasitas.
"Kita telah mengeluarkan izin untuk kegiatan Piala AFF ini bisa dihadiri oleh penonton. Untuk saat ini kita berikan maksimal 70% dari kapasitas penonton," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai melakukan inspeksi bersama Menpora Zainudin Amali di SUGBK, Selasa (20/12).
Baca juga: Ratusan Pelari Ikuti SCBD x IndoRunners Anniversary
Kapolri menyebut diizinkannya penonton pada laga timnas itu menjadi uji coba pelaksanaan peraturan baru pengamanan pertandingan setelah Tragedi Kanjuruhan. Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga sebelumnya disahkan pada awal November lalu.
Listyo menyampaikan Polri bersama kementerian-kementerian terkait saat ini juga melakukan assessment stadion-stadion di Indonesia untuk memetakan risiko serta antisipasinya agar ke depan penonton bisa penuh lagi dengan mengutamakan keselamatan.
"Ada proses penilaian risiko yang kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik. Karena itu tahap uji coba ini kita berikan 70%. Asessment ini gabungan bukan hanya kepolisian tapi juga Kemenpora, Kementerian PUPR, Kemenkes, dan kementerian terkait lainnya. Ke depan kita juga akan mengarah ke 100%," ujarnya.
"Ini juga yang menjadi kebijakan dan arahan Bapak Presiden untuk menciptakan iklim sepak bola yang lebih baik dan memenuhi standar FIFA beliau memerintahkan untuk melaksanakan evaluasi secara total baik dari sisi penyelenggaraan, pengamanan, dan hal-hal yang menyangkut keselamatan pemain dan penonton," imbuhnya.
Seusai aturan kepolisian yang baru, Listyo menegaskan personel kepolisian yang bertugas ketika pertandingan dilarang menggunakan gas air mata. Polisi, imbuh Listyo, juga tak boleh membawa senjata api. Polisi hanya boleh berbekal alat penindakan huru-hara (PHH).
Ia juga mengatakan dalam aturan baru polisi hanya akan melakukan pengamanan di luar stadion sedangkan di dalam menjadi domain steward.
"Kita bisa masuk manakala petugas keamanan penyelenggara meminta polisi masuk sehingga itu disesuaikan mulai dari kondisi hijau, kondisi kuning, ketika ada ancaman kondisi merah dan kondisi terburuk adalah kontingensi kita bisa menggunakan perlengkapan PHH namun tidak boleh menggunakan gas air mata, tidak boleh membawa senjata api," tukasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved