TARGET menang dalam lanjutan penyisihan Grup H Piala AFC 2020 dicapai PSM Makassar. Saat menjamu wakil Myanmar, Shan United, di Stadion Madya, Jakarta, kemarin, Juku Eja, julukan PSM Makassar, menang dengan skor meyakinkan 3-1.
Tanpa beberapa pemain kunci seperti Wiljan Pluim, Rasyid Bakri, Serif Hasic, M Arfan, dan Ezra Walian, PSM mampu mendominasi pertandingan. Rizky Pellu dan Ahmad Agung mampu menjalankan peran sebagai motor lini tengah Juku Eja.
Karena butuh kemenangan untuk menjaga asa lolos ke babak selanjutnya, PSM langsung tancap gas dan membuka kemenangan saat laga baru berjalan 3 menit via Giancarlo Rodrigues. Yakob Sayuri menggandakan keunggulan PSM menit ke-52.
Shan United memperkecil ketinggalan pada menit ke-78 melalui Htet Phyo Wai. Namun, PSM Makassar memastikan kemenangan 3-1 lewat gol Ferdinand Sinaga di menit akhir pertandingan.
"Kedua tim sama-sama memiliki peluang, tapi kita keluar jadi yang terbaik. Pellu dan Agung bermain baik dan mereka pantas mendapatkan penghargaan lebih," kata pelatih PSM Bojan Hodak.
Ini menjadi kemenangan pertama PSM Makassar di Piala AFC. Pada partai pertama, PSM Makassar dikalahkan wakil Singapura Tampines Rovers 1-2. Di laga selanjutnya, PSM akan menjamu wakil Filipina, Kaya Ilo-Ilo, pada 10 Maret mendatang.
Di sisi lain, Satgas Antimafia Bola menangkap HN, anggota Komite Eksekutif (Exco) Asprov PSSI Jawa Barat, dan KH, Dewan Pengawas Persikasi Bekasi. Keduanya menjadi tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) pada laga Liga 3 antara Persikasi dan Perses Sumedang, 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang.
Ketua Satgas Antimafia Bola Hendro Pandowo mengatakan HN bertugas mengatur wasit yang memimpin pertandingan. Hal itu dilakukan untuk memenangkan Persikasi yang ingin lolos ke Liga 2 jika mengalahkan Perses Sumedang. HN ditangkap pada 18 Februari lalu di daerah Menteng Atas, Jakarta Selatan. KH ditangkap di Bekasi pada 19 Februari.
"Skor pertandingan 3-2 untuk Persikasi. Kami masih dalami lagi karena ada indikasi pertandingan lain diatur juga," kata Hendro.
Dalam kasus ini, Satgas Antimafia sebelumnya menangkap enam tersangka, yakni DSP wasit yang memimpin laga, B dan HR dari manajemen Persikasi, SH (manajer Persikasi), DS (Komite Penugasan Wasit Utama Asprov Jabar), dan MR yang menjadi perantara. (Faj/R-1)