Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepada media yang membenarkan terjadinya penusukan terhadap suporter bola Indonesia pada laga kualifikasi Piala Dunia 2022 pada Selasa (19/11) lalu.
"Kasus penusukan, saya dengarnya dari informasi yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Sehingga untuk saat ini kami tidak bisa katakan ada atau tidaknya kasus ini. Itu adalah pernyataan pers pertama dari saya kepada media, yang sebelumnya kami tidak pernah memberikan informasi apapun," terang Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI untuk Malaysia Yusron B Ambary dalam video wawancara yang dirilis KBRI Kuala Lumpur dalam laman Facebook-nya, Jumat (22/11).
Baca juga: Suporter Indonesia Dikeroyok, Warganet Serukan #GanyangMalaysia
Adapun dalam keterangan tertulisnya, Yusron menyebut bahwa pihaknya sampai hari ini baru menerima dua laporan kasus. Pertama, kasus pengeroyokan terhadap dua orang WNI di Bukit Bintang pada Senin (18/11) lalu. Kedua, kasus penahanan tiga orang WNI di Stadion Bukir Djalil pada Selasa (19/11).
Terkait kasus pengroyokan dua WNI, KBRI Kuala Lumpur mengatakan telah menyampaikan nota protes yang menyesalkan kejadian tersebut kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia. KBRI Kuala Lumpur juga telah bertemu dengan korban pengeroyokan untuk menampung laporan mereka dan memberikan bantuan pengurusan dokumen pada Selasa (19/11).
“KBRI juga meminta otoritas Malaysia untuk mengusut dengan tegas para pelaku,” ujar Yusron.
Adapun rekaman video pengeroyokan suporter Indonesia yang viral di media sosial tersebut, Yusron menyebut pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah Malaysia sebagai bukti dan laporan kepolisian sebagaimana yang telah dibuat salah satu korban pengeroyokan bernama Fuad.
Sementara untuk kasus penahanan tiga WNI, Yusron mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan untuk memperoleh akses konsuler untuk dapat menemui dan mendampingi ketiga WNI tersebut yang sampai saat ini masih ditahan pihak polisi Malaysia. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari otoritas Malaysia, ketiga WNI tersebut ditangkap berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan di Malaysia yang disebut UU Prevention of Crime Act (POCA).
“(Ditangkap) sebelum laga dimulai, satu orang yang ditangkap di gerbang masuk stadiun. Kemudian dari situ mengarah ke dua orang lainnya,” tutur Yusron.
Yusron pun mengimbau kepada WNI yang juga megalami tindak kekerasan serupa terkait laga Indonesia vs Malaysia pada Selasa (19/11) lalu, agar segera melaporkannya kepada Pihak Kepolisian Malaysia dan menembuskan laporan dimaksud kepada KBRI untuk dapat ditindaklanjuti. (Uca/A-3)
BULAN Ramadan tahun ini menjadi momen yang menggembirakan bagi anak-anak Indonesia di Qatar. Aneka perlombaan digelar dalam rangkaian Festival Ramadan tahun ini.
Berbagai peralatan komputer yang terkoneksi dengan sistem elektronik di kantor pusat di Jakarta tiba-tiba terputus saat peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/12) kemarin.
SEBANYAK 26 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dari Bandara Don Muang, Bangkok.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin meninjau pelayanan publik Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar.
MELALUI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Harare, pemerintah Indonesia mendukung reformasi ekonomi Zimbabwe yang kini menetapkan mata uang dolar Zimbabwe untuk transaksi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved