Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SATUAN tugas (satgas) antimafia bola tengah melengkapi berkas tahap pertama atau P19 tersangka mafia bola Vigit Waluyo. Penyelesaian kasus ini dilakukan oleh Satgas Antimafia Bola jilid II.
Penyelidikan terhadap Vigit Waluyo terus dilakukan setelah sebelumnya sempat mandek di Satgas Antimafia bola jilid I dan kini dilanjutkan di satgas jilid II.
"Kita menyelesaikan tugas satgas di jilid I. Penyidik akan meneruskan kembali daripada kasus Vigit, karena belum selesai," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya, Senin (12/8).
Penyidik sempat mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 27 Maret 2019.
Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas tahap pertama itu belum lengkap sehingga perlu adanya beberapa berkas yang dilengkapi.
Baca juga: Polri Bentuk Satgas Anti Mafia Bola Jilid II
Namun, Argo tidak merinci berkas mana saja yang kurang dan harus dilengkapi.
"Saat ini penyidik melengkapi berkas P19 (berkas tahap pertama). Setelah lengkap kita kirim kembali," pungkas Argo.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Jilid II resmi dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, (6/8). Satgas ini akan berjalan selama empat bulan ke depan atau berakhir pada 6 Desember 2019.
Diketahui, Mantan Manajer Deltras Sidoarjo Vigit Waluyo ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Januari 2019.
Tahanan lembaga permasyarakatan (lapas) Klas I A Sidoarjo itu terbukti terlibat dalam kasus pengaturan skor Laga PSMP Mojokerto. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved