Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, untuk sementara waktu sepertinya boleh bernapas lega. Hal itu lantaran ia dibebaskan dari tahanan seusai diinterogasi
selama beberapa jam terkait dengan pemilihan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Sebelumnya, pesepak bola berusia 63 tahun itu ditahan polisi antikorupsi Prancis.
Namun, pengacara Platini, William Bourdon mengatakan bahwa mantan pemenang Ballon d’Or
pada 1983 hingga 1985 itu diinterogasi sebagai saksi, bukan pelaku. Ia juga menambahkan kasus itu lebih mirip ‘gentong kosong’. Mantan Presiden UEFA itu tampak meninggalkan kantor polisi antikorupsi di Nanterre di pinggiran barat Paris. “Cukup lama karena saya ditanya tentang Euro 2016, Piala Dunia di Rusia, Piala Dunia di Qatar, dan FIFA,” katanya kepada wartawan. Pemilihan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 memicu tuduhan korupsi yang menjadi skandal terburuk FIFA. Kantor Kejaksaan Kejahatan Keuangan
Prancis (PNF) bahkan membuka penyelidikan awal pada 2016 terhadap dugaan korupsi, konspirasi, dan pemberian suara ke Qatar dan Rusia untuk Piala Dunia 2018.
Menurut Sepp Blatter, presiden FIFA pada saat itu, Qatar memenangi hak menjadi tuan rumah
sebagai hasil dari kesepakatan dengan Prancis. Alhasil, investigasi pun berpusat ke Platini dan mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. Apalagi seperti dikutip majalah
Sepak Bola Prancis, pernah ada ‘pertemuan rahasia’ yang terjadi pada 23 November 2010 silam, di Istana Elysee, Paris, antara Sarkozy, mantan Pangeran Qatar (sekarang
Emir) Tamim bin Hamad al-Thani, dan Platini. Sepekan kemudian, FIFA memilih
untuk menunjuk Qatar sebagai tuan rumah. Namun, Platini menolak tuduhan Blatter itu dan ia juga menyangkal telah dipengaruhi Sarkozy. Perwakilan Platini juga mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah. (AFP/Des/R-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved