Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PUPUS sudah impian Bhayangkara FC untuk melaju ke semifinal Piala Indonesia 2018. Tim berjuluk the Guardian itu harus mengakui keunggulan PSM Makassar 0-2 pada leg kedua babak delapan besar, di Stadion Mattoanging.
Dengan hasil tersebut, agregat kedua tim memang imbang 4-4. Namun, PSM berhak atas tiket ke semifinal karena memiliki keunggulan gol tandang.
Masalahnya yang membuat kubu Bhayangkara geram dengan kekalahan itu ialah kinerja wasit. Mereka menilai wasit terlalu memihak tuan rumah.
Sumardji, manajer Bhayangkara, menyebut kinerja wasit Nusur Fadilah dan perangkatnya sangat buruk. Ia menyebut beberapa kejadian kontroversial yang merugikan timnya. Salah satunya ialah dianulirnya gol perekik Anderson Salles. “Ini pertandingan yang dimenangkan oleh wasit. Wasit ini memimpin pertandingan tidak lihat fairplay, tapi lihat pesanan dari seseorang, ini pasti ada pesanan,” tegas Sumardji. (Ant/R-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved