Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SATUAN Tugas (Satgas) Antimafia Bola melakukan penggeledahan bekas kantor PT Liga Indonesia (PT LI) yang sering kali digunakan rapat oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Dalam pemeriksaan ini, penyidik menemukan indikasi penghilangan barang bukti.
Potongan dokumen yang telah tercerai-berai ditemukan di dalam mesin penghancur kertas. Penyidik pun sedang mempelajari dokumen tersebut.
"Proses penggeledahan penyidik menemukan bekas-bekas kertas yang sudah didisposal atau dihancurkan menggunakan mesing penghancur kertas di lokasi PT LI. Kami masih dipelajari ada atau tidak indikasi menghilangkan barang bukti," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono, Jumat (1/2).
Hingga pukul 22.30 WIB penggeledahan di bekas kantor PT LI di Rasuna Said Park belum juga berakhir atau sudah lebih dari 10 jam.
"Sampai saat ini kami sedang menyeleksi mana dokumen-dokumen yang terkait perkara," imbuhnya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menyegel kantor PT Liga Indonesia yang lama di kawasan Rasuna Office Park DO-07, Jalan HR. Rasuna Said, RT 16/RW 01 Menteng Atas, Kuningan, Jakarta. Penyegelan itu untuk mengamankan keperluan penyidikan.
"Iya penyegelan di lakukan semalam pukul 22.00 WIB," kata Syahar, di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
Syahar menjelaskan, penyegelan kantor itu memang pengembangan penggeledahan sebelumnya di dua kantor PSSI terkait kasus pengaturan skor sepak bola nasional atas laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved