Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
BINTANG Juventus Cristiano Ronaldo, Selasa (22/1), terhindar dari hukuman penjara namun diharuskan membayar denda sebesar 3,57 juta euro (sekitar Rp57,7 miliar) karena melakukan penggelapan pajak saat masih memperkuat Real Madrid.
Didampingi kekasihnya Georgina Rodriguez, Ronaldo tiba di pengadilan di Madrid untuk persidangannya.
Dia diganjar hukuman penjara selama dua tahun yang langsung diganti dengan denda sebesar 365 ribu euro (sekitar Rp5,9 miliar) dan denda lainnya sebesar 3,2 juta euro (sekitar Rp51,7 miliar).
Baca juga: Hadapi Tuntutan Pajak Jutaan Dolar di Pengadilan Madrid
Ronaldo dituding menggelapkan pajak sebesar 5,6 juta euro terkait hak citranya antara 2011 dan 2014. Ronaldo telah membayar badan pajak Spanyol sebesar 6,7 juta euro yang merupakan pajak terutang ditambah binga.
Juni lalu, kuasa hukum Ronaldo dan badan pajak Spanyol sepakat bahwa pemain Portugal itu akan membayar sebesar 18,8 juta euro. Jumlah itu tidak disebutkan dalam persidangan. (AFP/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved