DI masa sepuluh terakhir Ramadan 1443 Hijriah ini kaum muslimin banyak yang melakukan itikaf di masjid. Itikaf adalah ibadah dengan cara berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan salat wajib, sunah, berzikir, membaca Alquran dan berdoa.
Shaifullah Rusmin, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan mengatakan, itikaf di masjid hukumnya sunah muakkadah yang sangat efektif untuk taqarrub dan meraih lailatulqadar pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.
"Itikaf sudah semestinya menjadi amalan andalan orang-orang saleh, sebagai satu sarana utama untuk meraih lailatulqadar," katanya seperti dilansir dari laman MUI.
Dari Aisyah RA berkata: “Nabi Muhammad SAW senantiasa beritikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan, sampai Allah SWT mewafatkan beliau. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau juga melakukan itikaf.” (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)
Namun, sambung Shaifullah, dalam melaksanakan itikaf, ternyata ada beberapa hal yang dapat membatalkannya. Beberapa larangan harus dihindari karena bisa membatalkan itikaf bagi seorang muslim, seperti melakukan hal yang sia-sia yang tidak ada kaitannya dengan pendekatan diri kepada Allah, keluar tanpa kepentingan yang mendesak dan berhubungan suami-istri.
Hal lain yang dilarang adalah membicarakan yang tidak ada manfaatnya, seperti membahas persoalan-persoalan dunia yang tidak ada kaitannya dengan ibadah kepada Allah SWT.
Selain itu, lanjut Shaifullah, ada juga larangan bermain gim di ponsel, atau menjalankan aplikasi yang tidak bermanfaat juga termasuk hal yang sia-sia yang harus dihindari. Selain dilarang, kegiatan yang sia-sia ini dapat menghalangi pencapaian tujuan seorang muslim melaksanakan itikaf. (H-2)