ADA pendapat segelintir orang bahwa waktu sahur masih berlangsung hingga azan subuh selesai. Ini merupakan pendapat yang tidak tepat. Soalnya, mayoritas ulama sepakat bahwa waktu sahur habis alias tidak boleh makan minum lagi sejak terbit fajar atau azan subuh berkumandang.
Pendapat aneh itu berdasarkan dalil Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه
Jika salah satu dari kalian mendengar adzan, sedang bejana (makanan) masih ada di tangannya, janganlah meletakkannya hingga dia menyelesaikan hajatnya. (HR Abu Daud Nompr 2350)
Padahal azan pada hadits itu bukanlah azan subuh yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum. Namun itu azan sebelum subuh yang dilakukan Bilal.
Imam Al-Baihaqi rahimahullah menjelaskan:
خبرا عن النداء الأول
ليكون موافقا لما عن عبد الله بن مسعود، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا يمنعن أحدا منكم أذان
بلال من سحوره فإنما ينادي ليوقظ نائمكم ويرجع قائمكم.
Hadits ini tentang adzan pertama sesuai dengan riwayat dari 'Abdullah Ibnu Mas'ud, dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam yang bersabda, "Azan Bilal tidaklah menghalangi seorang dari kalian untuk memakan sahurnya, karena dia hanya menyeru untuk membangunkan yang tidur dan mengingatkan yang salat malam di antara kalian." (As-Sunan Al-Kubra Jilid 4 Halaman 369]
Riwayat lain yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إن بلالا يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم
Sesungguhnya Bilal azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar azan (subuh) Ibnu Ummi Maktum. (HR Muslim Nomor 1092)
Baca juga: Imsak sesuai Sunah Rasul bukan Bidah
Lantas ketika seseorang sedang sahur tiba-tiba azan subuh berkumandang, apa yang harus dilakukan?
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan:
ذكرنا أن من طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه ويتم صومه، فإن ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه، وهذا لا خلاف فيه
Telah kami sebutkan bahwa siapa pun saat datang fajar sedang di mulutnya ada makanan, wajib dikeluarkan dan tetap sah puasanya, Namun jika tetap menelannya padahal dia tahu sudah waktu fajar, batal puasanya. Para ulama tak ada khilaf tentang hal ini. (Al-Majmu' Syarahul Muhadzhab Jilid 7, Halaman 378)
(OL-14)