Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

UU Narkotika Indonesia Layak Direvisi

Jay/P-2
03/4/2017 07:50
UU Narkotika Indonesia Layak Direvisi
(Beberapa jenis obat psikotropika -- Wikipedia)

ATURAN mengenai narkotika dan obat-­obatan terlarang di Tanah Air harus ditinjau kembali. Analis kebijakan narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero, mengatakan UU tak seharusnya melarang penggunaan ganja atau cannabis untuk pengobatan. “UU Narkotika sebenarnya tidak mengakomodasi penggunaan ganja untuk tujuan medis, tapi bukan berarti hal ini tepat. Justru ketentuan ini patut ditinjau ulang.” kata Yohan di Kantor LBH Masyarakat, Jakarta, kemarin.

Ia merujuk pada kasus FAS (Fidelis Ari Sudarwoto) yang mengobati istrinya, Yenny (YR), dengan ekstrak tanaman ganja. ­Tanaman yang masuk kategori narkotika golongan 1 itu digunakan untuk menyembuhkan penyakit syringomyelia sang istri.

FAS kemudian ditahan. Ironisnya YR meninggal tak lama setelah itu karena tak mendapat pengobatan. Yohan melihat aparat menahan FAS sebagai suatu kesalahan.

Yohan pun mengkritisi Pasal 8 UU Narkotika yang melarang pemanfaatan narkotika golongan 1 untuk kesehatan. Menurutnya, pasal tersebut tak seirama dengan Pasal 7 UU Narkotika yang mengunci pemanfaatan narkotika hanya untuk kesehatan dan pengembangan Iptek.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unika Atma Jaya Asmin Fransiska menyebut regulasi narkotika di Tanah Air hanya fokus pada pencegahan dan penangkapan.

Indonesia selamanya menjadi negara pengikut karena mengadopsi aturan dari konvensi negara-negara. Apabila ditelaah, aturan terkait narkoba di skala internasional pada 1961 bisa diartikan mendukung penggunaan narkoba pada pengobatan dan ilmu pengetahuan.

Asmin mencontohkan Amerika Serikat sebagai negara yang meratifikasi konvensi serupa dan melegalkan penggunaan ganja untuk pengobatan pada 1970.

Direktur Yayasan Sativa Nusantara Inang Winarso pun mempertanyakan status ganja yang masuk kategori narkotika golongan 1. Terhadap ganja yang seharusnya bisa menjadi obat justru disematkan status ilegal.

“Kalau Tuhan bisa berbicara langsung, dia pasti mempertanyakan, ‘kenapa engkau larang penggunaan tanaman ini’,” kelakar Inang. (Jay/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya