Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tidak Ada lagi Arbitrase soal Freeport

Tes
01/4/2017 02:23
Tidak Ada lagi Arbitrase soal Freeport
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PROSES negosiasi antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah Indonesia tidak lagi diselimuti atmosfer arbitrase.

Hal tersebut diperkuat dengan sikap PTFI yang mulai melunak dengan menerima perubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Tidak ada lagi (arah pembicaraan) terkait arbitrase. Sekarang ini kita sepakat penyelesaian dilakukan secara menyeluruh," ujar ketua tim negosiasi antara pemerintah dan PTFI Teguh Pamudji melalui sambungan telepon, kemarin.

Sebelumnya, CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C Adkerson, mengancam akan menyeret sengketa dengan pemerintah Indonesia terkait perubahan status ini ke jalur arbitrase.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu kecewa dengan kebijakan pemerintah yang dinilai sebagai keputusan sepihak.

PTFI berpegang teguh pada KK lantaran ketentuan dalam IUPK dianggap tidak memberikan kepastian investasi dari aspek hukum dan fiskal.

Ruang negosiasi kedua pihak pun dibuka selama 120 hari sejak 17 Februari 2017.

Namun, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Kamis (30/3), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan PTFI bersedia menerima perubahan status.

Hanya tidak dapat dimungkiri, masih dibutuhkan waktu peralihan agar kesepakatan itu saling menguntungkan.

"Kita sudah sepakat dengan Freeport waktu (peralihan status) ini selama 8 bulan terhitung sejak Februari. Yang jelas semua detail perkembangan sudah dikomunikasikan PTFI dengan headquarter (Freeport-McMoran) di Amerika Serikat," imbuh Teguh.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kementerian ESDM sampai saat ini masih menunggu surat resmi dari PTFI terkait dengan perubahan status walaupun sudah ada sinyal positif.

Dalam proses perundingan yang mencakup peralihan selama delapan bulan, salah satu aspek yang digarisbawahi ialah ketentuan perpajakan.

Seperti diketahui, PTFI menginginkan aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown atau tetap seperti tertuang dalam KK.

Namun, ketentuan perpajakan dalam IUPK mengacu ke skema prevailing yang mengikuti ketentuan pajak yang berlaku sehingga besaran royalti yang dibayarkan berubah-ubah.

Mengenai persoalan itu, Kementerian ESDM masih menunggu kebijakan Kementerian Keuangan yang diketahui tengah menyusun aturan tentang pajak perusahaan tambang. (Tes/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya